REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran membebaskan biaya untuk warganya yang hendak melakukan uji cepat (rapid test) Covid-19. Namun, untuk dapat melakukan rapid test, warga harus memiliki alasan yang kuat, bukan sekadar untuk memeriksa tidak terpapar Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran Yani Achmad Marzuki mengatakan, rapid test gratis itu hanya diperuntukkan bagi warga yang memerlukannya untuk kembali bekerja. Itu pun harus ada surat permintaan dari perusahaan tempatnya bekerja.
"Jadi tidak semua warga dilakukan rapid test, tapi khusus untuk warga yang ingin kerja. Kalau tidak ada mah, tidak bisa," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Selasa (14/7).
Selain untuk keperluan bekerja warga, tes cepat gratis juga diperuntukkan bagi warga yang hendak pergi ke luar negeri. Sebab, menurut dia, untuk ke luar negeri dibutuhkan keterangan hasil rapid test yang menunjukkan nonreaktif.
Yani menjelaskan, kebijakan itu dilakukan Pemkab Pangandaran setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test sebesar Rp 150 ribu per 6 Juli. Alih-alih memasang tarif, Pemkab Pangandaran memilih membebaskan biaya tes cepat untuk warganya yang memerlukan.
Ia menambahkan, warga Pangandaran yang perlu melakukan rapid test bisa datang langsung ke UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Pangandaran. Selain itu, rapid test juga bisa dilakukan di puskesmas, asalkan berkoordinasi terlebih dahulu untuk memastikan ketersediaan alat di puskesmas.
"Kita masih ada persediaan sekira 4.000 alat rapid test. insyaAllah masih cukup untuk warga yang membutuhkan," kata dia.