Selasa 14 Jul 2020 04:48 WIB

Tersangka Pencabulan Remaja Putri 14 Tahun Menyerahkan Diri

Tersangka DAS tercatat masih pegawai Kantor P2TP2A Kabupaten Lampung Timur.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- DAS, tersangka pencabul NV remaja putri 14 tahun ternyata telah menyerahkan diri kepada polisi, Sabtu dini hari. Penyidik Subdit IV Renata Dirkrimun Polda Lampung masih melakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya.

“Ya benar, tersangka DAS telah menyerahkan diri Sabtu dini hari,” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Senin (13/7) malam.

Dia mengatakan, penyerahan diri tersangka diterima penyidik Polda Lampung pada Sabtu dini hari. Menurut dia, sekarang tersangka masih menjalani pemeriksaan terkait dengan kasus pencabulan terhadap NV yang diinapkan di Kantor Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur.

Tersangka DAS tercatat masih pegawai Kantor P2TP2A Kabupaten Lampung Timur. NV, remaja putri berusia 14 tahun diserahkan orang tuanya ke kantor tersebut untuk pembinaan. Namun, petugas P2TP2A berinisial DAS telah melakukan hal yang tidak seharusnya selaku pegawai pelindung anak dan perempuan.

Sebelumnya, panggilan Polda Lampung terhadap tersangka DAS yang bekerja di Kantor P2TP2A Kabupaten Lampung belum mendapat respons dari tersangka maupun pihak keluarga. Keterangan tersangka sangat diperlukan, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban NV, setelah dilakukan pemeriksaan medis oleh tim Biddokkes Polda Lampung.

Pandra menyatakan, keterangan dari tersangka akan membuka pengembangan kasus pencabulan terhadap NV. Sejauh ini, ujar dia, tersangka masih satu, yakni DAS, pegawai P2TP2A Kabupaten Lampung Timur.

Mengenai keterangan atau berkembang info lain berkembang  di masyarakat terkait kasus pencabulan tersebut, penyidik masih menunggu keterangan dari tersangka. Beredar info selain  pencabulan, tersangka juga menyerahkan kepada rekanannya untuk memperlakukan hal yang sama kepada korban dengan imbalan. “Tidak bisa menyebutkan ini dan itu terkait kasus itu sebelum tersangka diperiksa,” ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan tujuh saksi lainnya, Pandra mengatakan, penyidik Subdit IV Renata Dirkrimun Polda Lampung baru menetapkan seorang tersangka pelaku pencabulan remaja putri berinisial NV tersebut. Mengenai adanya tersangka lain, dia mengatakan hal tersebut melihat perkembangan penyidikan terhadap tersangka utama tersebut.

Menurut dia, berdasarkan keterangan medis yang dilakukan petugas Bidokkes Polda Lampung, dan juga keterangan delapan saksi termasuk korban, orang tua, dan saksi lainnya, pelaku mengarah kepada DAS, petugas di kantor P2TP2A Kabupaten Lampung Timur. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement