REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya menyatakan operasi pakai masker gencar dilakukan hingga ke wilayah pemukiman di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur itu.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto, di Surabaya, Senin, mengatakan jika sebelumnya operasi pakai masker sudah dilakukan di pasar-pasar tradisional, moda transportasi darat, warung-warung atau tempat-tempat makan dan tempat nongkrong, namun mulai saat ini menyasar wilayah pemukiman dan perkampungan. "Jadi, ini pasti akan lebih masif gerakannya, apalagi nanti semua karyawan kecamatan dan kelurahan akan turun secara serentak," katanya.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas ini juga memastikan bahwa demi melancarkan acara tersebut, pihak Linmas menggelar rapat dengan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) se-Surabaya pada Senin ini. Rapat yang digelar di kantor BPB Linmas itu membahas tentang mekanisme operasi, termasuk sasaran operasi di wilayah mereka masing-masing.
"Khusus wilayah yang zona merah, nanti kita lebih prioritaskan. Bahkan nanti petugas Linmas akan membantu di zona merah itu," kata dia.
Ia menjelaskan, tujuan dari operasi ini adalah untuk memastikan terbentuknya Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo di masing-masing wilayah RW, dan memastikan Satgas Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo berjalan sesuai tugas masing-masing, terutama yang ada di zona merah. "Nanti mereka juga harus memastikan dan melakukan blocking area di wilayah yang terdapat pasien terkonfirmasi positif Covid-19," ujarnya.
Selain itu, lanjut dia, operasi ini juga akan melakukan pembagian ribuan masker kepada warga Kota Surabaya. Nantinya, sasarannya adalah seluruh area pemukiman penduduk, terutama pemukiman penduduk yang terdapat pasien terkonfirmasi Covid-19.
"Operasi ini akan dilakukan mulai Selasa (14/7) sampai 16 Juli mulai pukul 15.00 WIB-17.00 WIB, kemudian Rabu mulai pukul 08.00 WIB-10.00 WIB dan Kamis mulai pukul 19.00-21.00 WIB,” katanya.
Oleh karena itu, ia mengajak kepada seluruh warga Kota Surabaya untuk selalu mematuhi semua protokol kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
Bahkan, ia juga meminta warga untuk selalu ingat jargon "biasakan yang tidak biasa". "Mari kita bersama-sama memutus mata rantai penyebaran COVID-19 ini dengan patuhi semua protokol kesehatan, dan selalu biasakan yang tidak biasa," katanya.