Senin 13 Jul 2020 18:50 WIB

Tak Pakai Masker, Siap-Siap Disanksi Kerja Sosial

Pemerintah sedang menggodok regulasi mengenai pelaksanaan protokol kesehatan.

Rep: Sapto Andika Candra / Red: Ratna Puspita
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).
Foto: ANTARA/SIGID KURNIAWAN
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) memimpin rapat kabinet terbatas mengenai percepatan penanganan dampak pandemi COVID-19 di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menggodok regulasi mengenai pelaksanaan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker oleh warga. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan salah satu poin dalam regulasi nanti adalah adanya sanksi bagi masyarakat yang tidak menjalankan protokol kesehatan. 

"Yang kita siapkan sekarang ini untuk ada sanksi. Sanksi. Karena yang kita hadapi sekarang ini protokol kesehatan yang tidak dilakukan secara disiplin. Misalnya pakai masker di sebuah provinsi kita survei. Ada 30 persen. Yang 70 persen nggak pakai masker. Ini gimana? Jadi kita siapkan baru pada posisi regulasi yang bisa memberikan sanksi," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Senin (13/7). 

Baca Juga

Mengenai bentuk sanksinya, presiden mengaku hal itu masih belum ditentukan. Pemerintah melalui kementerian terkait, ujar Jokowi, masih mematangkan apa saja sanksi yang bisa diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan. 

Beberapa opsi yang ditawarkan adalah kerja sosial dan tindak pidana ringan. "Masih kita bicarakan, dalam bentuk denda. Mungkin dalam bentuk kerja sosial atau dalam bentuk tindak pidana ringan. Masih dalam pembahasan saya kira itu akan berbeda," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan presiden memang menyoroti rendahnya tingkat kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan. Hal ini pula yang diyakini menjadi salah satu penyebab angka penularan Covid-19 di Tanah Air masih tinggi.

Melihat kondisi tersebut, ujar Muhadjir, Presiden Jokowi berinisiatif untuk merancang sanksi bagi masyarakat yang abai dan tidak patuh menjalankan protokol kesehatan. Terutama, aturan bahwa masyarakat wajib mengenakan masker saat berkegiatan di luar rumah.

"Presiden berikan arahan kemungkinan agar dipertegas, di samping sosialisasi dan edukasi, adanya sanksi untuk pelanggaran atas protokol kesehatan. Intinya sekarang presiden melihat imbauan dan sosialisasi dipandang belum cukup," jelas Muhadjir.

Muhadjir juga meminta masyarakat memahami bahwa penyusunan sanksi ini dilakukan semata-mata demi kebaikan masyarakat. Kasus Covid-19 di Indonesia memang konsisten bertambah di atas 1.000 orang setiap harinya sejak 23 Juni 2020. Hal ini menunjukkan bahwa penularan masih saja terjadi di tengah-tengah masyarakat.

"Ini mohon masyarakat memahami bahwa apa yang disampaikan presiden ini betapa sangat tingginya risiko yang masih dihadapi oleh Indonesia terhadap covid. Sedangkan bagaimana nanti legal standingnya akan dibahas lebih lanjut oleh kementerian terkait," kata Muhadjir.

Dalam rapat terbatas hari ini, Presiden Jokowi kembali menyoroti banyaknya masyarakat di Jawa Timur (Jatim) yang masih enggan menggunakan masker. Padahal, kasus Covid-19 di wilayah tersebut semakin meningkat setiap harinya.

Berdasarkan laporan survei yang diterimanya, sekitar 70 persen masyarakat di Jawa Timur tak mau menggunakan masker.

"Karena dari survei yang kita lihat misalnya saya mendapatkan laporan saat ke Jatim survei mereka di Jatim itu 70 persen masyarakat tidak menggunakan masker," kata Jokowi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement