REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Selama pandemi Covid-19. pelayanan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan sistem online terus meningkat. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat angka permohonan kekayaan intelektual (KI) lebih tinggi, pada semester 2020 dibandingkan pada semester I 2019.
Angka jumlah peningkatan permohonan kekayaan intelektual terjadi dalam situasi krisis penyebaran virus Covid-19. Diketahui, DJKI telah mengimplementasikan pendaftaran KI online sejak 17 Agustus 2019.
“Ini jelas efek positif dari permohonan KI online. Karena diterpa pandemi saja, permohonan KI justru malah naik”, ujar Direktur Jenderal KI Freddy Harris, pada Ahad (12/7).
DJKI Kemenkumham mencatat, bahwa jumlah permohonan KI dari Januari-Juni 2020 mencapai total 42.501. Sedangakan jumlah permohonan KI dari Januari-Juni pada 2019 total 40.961. Hal itu meliputi permohonan baru dari Desain Industri, Merek, Paten dan Paten Sederhana.
Sekadar informasi, bahwa DJKI mencatat Permohonan Merek baru mengalami kenaikan paling signifikan dari 33.543 pada 2019 menjadi 35.980 pada 2020 ini.
Sedangkan untuk Permohonan Paten dan Permohonan Desain Industri mengalami penurunan tak begitu signifikan. Pasalnya, DJKI mencatat sebanyak 4.801 Permohonan Paten pada 2019 menjadi sebanyak 3.969 pada 2020. Kemudian untuk Permohonan Desain Industri sebanyak 1.941 pada 2019 menjadi 1.810 pada 2020 ini.
Lebih lanjut, untuk Permohonan Paten Sederhana mengalami kenaikan signifikan seperti Permohonan Merek. Sebelumnya, DJKI mencatat bahwa Permohonan Paten Sederhana sebanyak 676 pada 2019. Permohonan Paten Sederhana naik menjadi 742 pada 2020 ini.
Freddy Harris menjelaskan, bahwa peningkatan permohonan KI pun berdampak pada kontribusi PNBP. Jumlah PNBP pada semester I 2019 lalu dengan capaian angka Rp Rp300.682.333.000. Sedangkan untuk jumlah PNBP pada semester I 2020 ini turut mengalami peningkatan.
“DJKI juga telah berkontribusi mengumpulkan PNBP sebesar Rp 387.624.530.645 pada semester I 2020,” jelasnya.
“Capaian ini tidak lepas dari kepercayaan masyarakat dalam menggunakan sistem online DJKI,” ungkap Direktur Jenderal KI Freddy Harris menambahkan.
Sementara itu, Andi Nata pengusaha UMKM yang telah mendapatkan 10 merek untuk usahanya, mengatakan, bahwa kini pelayanan DJKI telah jauh dari pungutan liar. Hal itu, dia melanjutkan, bila dibandingkan pada 2011 saat pertama kali Andi mendaftarkan KI usahanya.
“Permohonan online mengurangi pungli dan biaya jadi lebih murah.Dengan begitu akan ada percepatan dan pertumbuhan yang luar biasa,” ujar Andi Nata di Kantor DJKI.
Sebagai catatan, DJKI telah menjadi perwakilan Indonesia di Ajang Pameran Internasional Inovasi Pelayanan Publik the 2ndASEAN-RoK Ministerial Roundtable and Exhibition on Public Service Innovation di Busan, Korea Selatan. DJKI berhasil melahirkan inovasi Pencatatan Hak Cipta dengan Teknologi Kriptografi.