Senin 13 Jul 2020 07:45 WIB

PSBB Tangerang Raya Kembali Diperpanjang Hingga 26 Juli

Perpanjangan PSBB ini juga dilakukan karena kesadaran warga masih belum menyeluruh.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Friska Yolandha
Seorang satpam berjalan di depan rumah karantina COVID-19, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Ahad (12/7/2020). Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menutup rumah karantina COVID-19 Kabupaten Tangerang pada 18 Juli 2020 dikarenakan menurunnya grafik kasus COVID-19 dan guna menghemat anggaran COVID-19.
Foto: ANTARA/FAUZAN
Seorang satpam berjalan di depan rumah karantina COVID-19, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, Ahad (12/7/2020). Pemerintah Kabupaten Tangerang akan menutup rumah karantina COVID-19 Kabupaten Tangerang pada 18 Juli 2020 dikarenakan menurunnya grafik kasus COVID-19 dan guna menghemat anggaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tiga wilayah Tangerang Raya kembali diperpanjang. Perpanjangan ini untuk yang keenam kalinya dan berlaku selama dua minggu hingga 26 Juli 2020 mendatang.

Perpanjangan masa PSBB dilakukan atas kesepakatan bersama antara Gubernur Banten dan Wali Kota Tangerang, Wali Kota Tangsel dan Bupati Tangerang dalam rapat jarak jauh yang digelar pada Ahad (12/7) siang. Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menjelaskan, dalam dua minggu terakhir wilayah Banten menujukkan angka perbaikan. Terbukti kini provinsi Banten sudah berpindah dari zona merah ke zona kuning.

Baca Juga

"Ya hasilnya, masih ada angka penularan, tapi tidak sebanyak yang sebelumnya. Makanya Banten menunjukan kemajuan berpindah menjadi zona kuning, dan ada beberapa daerah lainnya yang sudah masuk zona hijau," jelas Arief, Senin (13/7).

Sebelumnya, Arief menyebutkan PSBB cukup efektif dalam menekan jumlah pertumbuhan kasus Covid-19 di wilayah Banten khususnya kota Tangerang. Maka dari itu, dengan perpanjangan PSBB kali ini diharapkan wilayah Banten segera memasuki zona hijau.

Sementara Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan perpanjangan PSBB ini diputuskan dengan alasan masih menjadi salah satu cara pemerintah melakukan penanganan Covid-19. Dengan begitu, kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang dengan tujuan menekan jumlah kasus secara berkala.

”Jadi, warga yang berdomisili atau tinggal di Kota Tangerang Selatan, wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini,” katanya.

Menurutnya perpanjangan PSBB ini juga dilakukan karena kesadaran masyarakat yang masih belum sepenuhnya menyeluruh. PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen.

Sementara Gubernur Banten Wahidin mengatakan, PSBB kali ini diberlakukan dengan sejumlah pelonggaran pada kegiatan yang memiliki risiko penularan Covid-19 rendah. Untuk kegiatan yang berisiko sedang, agak tinggi dan tinggi akan tetap dibatasi.

Alasan PSBB masih tetap diperpanjang, kata Wahidin, untuk pembiasaan menjalani hidup dengan protokol kesehatan. Walaupun saat ini seluruh wilayah di Provinsi Banten berstatus zona kuning, tapi PSBB belum akan dicabut, khawatir masyarakat lengah dan muncul kasus positif baru.

"Kalau PSBB ini tidak kita lanjutkan saya khawatir. Karena ada tugas kita yang harus kita optimalkan. Jangan sampai kalau kita cabut PSBB akan terjadi euforia, masyarakat kembali seperti semula dan lupa," kata Wahidin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement