Ahad 12 Jul 2020 12:25 WIB

Siswa di Kabupaten Indramayu Masih Belajar dari Rumah

Tak hanya pembelajaran dari rumah, kegiatan MPLS juga harus dilakukan secara daring.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Senin, 13 Juli 2020. Namun, para siswa di Kabupaten Indramayu masih harus belajar dari rumah.
Foto: Lilis Sri Handayani/Rerpublika
Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Senin, 13 Juli 2020. Namun, para siswa di Kabupaten Indramayu masih harus belajar dari rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai pada Senin, 13 Juli 2020. Namun, para siswa di Kabupaten Indramayu masih harus belajar dari rumah dikarenakan level kewaspadaan daerah tersebut masih berstatus zona kuning.

Kebijakan itu terungkap dalam Surat Edaran No 427/1671.Sekret yang ditandatangani Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Caridin. Dalam surat tersebut ditetapkan kegiatan proses pembelajaran mulai dari PAUD, TK, SD, SMP baik negeri maupun swasta pada tahun ajaran 2020/2021 dilakukan secara daring.

"Kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara mandiri berupa Belajar Dari Rumah (BDR) dengan sistem online/daring," ujar Caridin, akhir pekan kemarin.

Tak hanya pembelajaran, kegiatan Masa Pengenalan Orientasi Sekolah (MPLS) juga harus dilakukan secara online/daring. Kegiatan tersebut akan dilakukan pada 13-15 Juli 2020.

Caridin menjelaskan, keputusan itu merupakan hasil keputusan bersama antara Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementrian Agama, Kementrian Kesehatan dan Kementrian Dalam Negeri. Keputusan tersebut juga didasarkan pada hasil Rakor terbatas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Indramayu tentang Persiapan Menuju Fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Dengan keputusan itu, maka seluruh guru diharapkan untuk mengikuti pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar dari rumah dalam masa darurat penyebaran Covid-19. Bagi para orang tua siswa, kami juga meminta untuk selalu mendampingi putra-putrinya dalam kegiatan belajar dari rumah," tegas Caridin.

Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara, menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), sekolah sebaiknya tidak dibuka sampai akhir Desember 2020. Hal itu dikarenakan proses penyebaran Covid-19 masih terjadi.

"Sekolah yang diijinkan untuk pembelajaran tatap muka hanya di daerah zona hijau," kata Deden.

Walah satu orang tua siswa di Kecamatan Indramayu, Wahyu, menilai, pembelajaran di rumah untuk saat ini memang sebaiknya masih dilakukan mengingat penyebaran Covid-19 belum berakhir. Namun di sisi lain, kedisplinan belajar anaknya jadi menurun dibandingkan saat kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah.

"Butuh ketegasan dan kesabaran untuk terus mendisiplinkan mereka dalam belajar," tandas Wahyu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement