REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus dua kurir narkoba jenis sabu berinisial RK dan MA. Keduannya ditangkap di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan, Sabtu (11/7) pagi. Dari tangan keduanya juga, polisi menyita barang bukti sebanyak 18 paket sabu.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengatakan, keduanya ditangkap di sebuah rumah. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang disimpan dalam kantong plastik hitam di mobilnya.
"Benar Tim Khusus (Timsus) I Polres Metro Jakarta Barat menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di Tangsel," kata Maradona saat dikonfirmasi, Ahad (12/7).
Meski demikian, dia belum merinci berat total sabu yang ditemukan. Ronaldo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkoba jenis sabu itu diketahui berasal dari Aceh. Kemudian, rumah tempat penangkapan kedua kurir tersebut dijadikan sebagai gudang penyimpanan saat tiba di Jakarta.
Barang haram itu nantinya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Kepada polisi, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan milik mereka.
"Saat kami tangkap keduanya mengakui barang bukti sabu itu miliknya," papar Ronaldo.
Selain menyita barang bukti sebanyak 18 paket sabu, polisi juga menemukan buku catatan transaksi keluar masuk barang haram tersebut. Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami masih kembangkan buku catatan yang kami temukan di kamar kost kedua pelaku," ujarnya.