Ahad 12 Jul 2020 07:06 WIB

Mendagri: Realisasi Pencairan Dana Pilkada Baru 59 Persen

Pemda segera mencairkan dana Pilkada 2020 paling lambat 15 Juli.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Foto: ANTARA/abriawan abhe
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta, pemerintah daerah (pemda) segera mencairkan dana Pilkada 2020 paling lambat 15 Juli. Dia menyebutkan, jumlah anggaran yang telah dicairkan sekitar Rp 9 triliun atau 59,88 persen dari total. Sementara pendanaan pilkada lebih dari Rp 15 triliun di 270 daerah pilkada.

"Anggaran ini segera dicairkan agar KPU, Bawaslu, dan aparat keamanan sebagai komponen penting yang menyelenggarakan dan mengawasi Pilkada ini gerakannya maksimal, oleh karena itu anggaran biaya ini harus segera dipenuhi," ujar Tito dalam siaran persnya, Sabtu (11/7).

Dia mengatakan, sisa anggaran yang belum dicairkan sekitar Rp 6 triliun atau 40,12 persen. Data jumlah realisasi anggaran pilkada tersebut berdasarkan hasil koordinasi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta aparat pengamanan di masing-masing daerah per 9 Juli 2020 pukul 23.59 WIB.

Tito mengingatkan, pemda harus mengirimkan 100 persen dana pilkada ke rekening KPU, Bawaslu, maupun aparat keamanan daerah paling lambat 15 Juli 2020. Ketentuan ini sesuai Peraturan Mendagri Nomor 41 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peratuan Mendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan pilkada yang bersumber dari APBD.

Tito mengaku, telah mendesak pemda yang belum mencairkan anggaran pilkada segera melunasinya. Dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020, sebanyak 98 daerah telah melakukan transfer dana 100 persen ke KPU Daerah.

Tiga daerah itu di antaranya, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, dan Sumatera Barat. Sementara, sebanyak 172 daerah yang belum melaksanakan transfer 100 persen ke KPU Daerah yakni enam provinsi dan 166 kabupaten/kota.

Kemudian, terdapat 102 daerah telah melakukan transfer 100 persen ke Bawaslu, antara lain Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah. Sedangkan, sebanyak 168 daerah yang belum melaksanakan transfer 100 persen ke Bawaslu terdiri dari lima provinsi dan 163 kabupaten/kota.

Berikutnya, sebanyak 29 daerah telah memenuhi transfer 100 persen ke aparat keamanan, seperti Jambi dan Kalimantan Tengah. Sementara, sebanyak 241 daerah yang belum transfer 100 persen ke Bawaslu terdiri dari tujuh provinsi dan 234 kabupaten/kota.

Diketahui, tahapan pilkada serentak tahun 2020 ditunda sejak Maret lalu karena pandemi Covid-19. Tahapan pemilihan kemudian dilanjutkan mulai 15 Juli 2020 yang ditandai dengan pelantikan panitia pemungutan suara (PPS).

Sehingga pemungutan suara di 270 daerah yang terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan digelar pada 9 Desember 2020. Waktu tersebut bergeser dari jadwal semula 23 September 2020. Pilkada 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19, maka tahapannya menyesuaikan protokol kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement