Rencana Pertamina melakukan subholding mendapat kritik dan pertanyaan dari banyak pihak. Mereka khawatir pelepasan saham subholding ini menjadi jalan terjadinya privatisasi di Pertamina.
Ada ketakutan saham Pertamina berkurang dan privat masuk menjadi pemilik. Apakah penjualan saham subholding ini berarti juga privatisi Pertamina?
Pengamat ekonomi dan BUMN Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menyebut rencana IPO subholding Pertamina bukan bentuk penjualan Pertamina.
Toto beralasan IPO subholding sama sekali tidak mengurangi kepemilikan saham negara terhadap BUMN tersebut, yang tetap 100 persen.
Kalaupun subholding Pertamina masuk lantai bursa, kata Toto, maka saham yang ditawarkan kepada publik adalah saham anak perusahaan.
Rencana IPO subholding, juga dinilai tidak melanggar aturan, karena yang diatur dalam UU BUMN adalah Pertamina sebagai induknya. Begitu juga yang diatur di UU Peseroan Terbatas (PT).
"Sebagai perusahaan tentu Pertamina bisa melakukan aksi korporasi apapun, sepanjang mengikuti prosedur yang ada," lanjut Toto yang juga Associate Director BUMN Research Group LMUI.
Aksi korporasi semacam ini, menurut dia, adalah hal wajar yang jamak dilakukan badan usaha, termasuk BUMN. Toto menyebut Waskita Beton dan PP Presisi yang juga go public.
Beberapa anak perusahaan Pertamina pun sudah go public sejak lama, seperti PT Elnusa Tbk, PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk. Bahkan salah satu subholding Pertamina yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk.
Rencana IPO subholding Pertamina, jelas Toto, justru sesuai dengan kebutuhan Pertamina sebagai holding. Pertamina dalam hal ini harus mengembangkan perusahaan.
Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman menegaskan Pertamina tidak berencana menjual atau memprivatisasi saham Pertamina.
Fajriyah menegaskan Pertamina adalah BUMN yang 100 persen milik Pemerintah Indonesia. Untuk IPO di Subholding atau anak perusahaan masih perlu kajian yang mendalam, juga proses yang akan sangat panjang.
Terkait restrukturisasi, dia menyatakan sampai saat ini tidak ada perpindahan aset dari Pertamina ke subholding maupun anak perusahaan.
Dengan demikian, status aset-aset strategis tetap di Pertamina. Fajriyah memberi contoh kilang. Begitu pula dengan aset migas yang dikelola Pertamina, yakni tetap dikelola oleh KKKS group Pertamina yang sudah ditunjuk pemerintah.