Jumat 10 Jul 2020 21:04 WIB

Kemenhub Dukung Pengurangan Emisi Gas Buangan BBM Kapal

Pelaporan konsumsi bahan bakar kapal berbendera Indonesia dapat dilakukan online.

Kemenhub meluncurkan Sistem Aplikasi Pelaporan Konsumsi Bahan Bakar Kapal (Data Collection System)
Foto: Humas Ditjen Hubla
Kemenhub meluncurkan Sistem Aplikasi Pelaporan Konsumsi Bahan Bakar Kapal (Data Collection System)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini dunia menghadapi pemanasan global yang dikenal dengan istilah Gas Rumah Kaca (GRK) atau Green House Gas/GHG akibat naiknya temperatur bumi yang disebabkan oleh emisi gas buang termasuk gas buang dari operasional kapal. Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) melalui Konvensi MARPOL Annex VI pun telah mengatur bagaimana mengurangi emisi gas buang kapal dengan penerapan energy efficiency untuk mengurangi jumlah konsumsi bahan bakar di kapal. 

Dengan mengetahui jumlah konsumsi bahan bakar kapal diseluruh dunia, maka dapat menghitung jumlah konsumsi emisi gas buang yang dihasilkan kapal setiap tahun dan mengetahui perbandingan penurunan emisi gas buang setiap tahun. Selain itu, dengan penerapan energy effisiency dan pelaporan konsumsi bahan bakar kapal secara aktif setiap tahun akan, mendukung program penurunan emisi Gas Rumah Kaca. 

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H Purnomo saat meluncurkan Sistem Aplikasi Pelaporan Konsumsi Bahan Bakar Kapal (Data Collection System) dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, di Jakarta, Jumat (10/7).

Menurutnya, Indonesia sebagai bagian masyarakat maritim dunia juga secara aktif selalu mendukung hasil kesepakatan di IMO dengan mewajibkan semua negara anggota IMO untuk melaporkan konsumsi bahan bakar semua kapal khususnya kapal yang berukuran GT 5.000 atau lebih kepada IMO setiap tahun dengan program Data Colletion System (DCS).

Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono menyebutkan, bahwa sistem aplikasi ini merupakan implementasi dari Proyek Perubahan program PIM II yang saat ini diikuti oleh Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal dan Perlindungan Lingkungan di Perairan Ditjen Hubla untuk memudahkan para pemilik kapal melakukan pelaporan konsumsi bahan bakar kapalnya setiap tahun.

"Melalui aplikasi ini maka pelaporan konsumsi bahan bakar kapal berbendera Indonesia (Data Collection System) dapat dilakukan secara online, dimana aplikasi ini dapat diakses secara mudah dan cepat dari manapun Bapak Ibu berada, jadi silakan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung Gerakan Rumah Kaca agar bumi kita selalu nyaman kita tempati,” kata Sudiono.

Selain itu, sebagai salah satu negara anggota Dewan IMO yang berperan aktif dalam hal perlindungan lingkungan maritim, sejak 1 Januari 2020 Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mewajibkan untuk kapal berbendera Indonesia maupun kapal asing yang menggunakan bahan bakar low sulfur atau lebih dikenal dengan aturan IMO2020,  wajib menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur senilai maksimal 0,5 persen m/m untuk Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Hal tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.003/93/14/DJPL-18 tanggal 30 Oktober 2018 tentang Batasan Kandungan Sulfur Pada Bahan Bakar dan Kewajiban Penyampaian Konsumsi Bahan Bakar di Kapal.

“Dengan kebijakan penggunaan low sulfur yang telah diterbitkan, kita dapat menunjukan kepada dunia bahwa Indonesia adalah Negara kepulauan yang aktif dan peduli terhadap perlindungan lingkungan maritim,” kata Sudiono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement