REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS--Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis mengizinkan warganya untuk menggelar sholat Idul Adha 1441 H secara berjamaah. Namun warga yang akan mengikuti sholat Idul Adha berjamaah harus mematuhi protokol kesehatan ketat dan tetap menjaga jarak.
"Pelaksanaan sholat Idul Adha harus dipersiapkan sebaik-baiknya. Diharapkan pelaksanaan berjalan lancar dan tidak menyebabkan cluster baru," kata Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra, melalui keterangan resmi, Jumat (10/7).
Ia mengatakan, pelaksanaan sholat Idul Adha di sekitaran pusat kota Ciamis dapat dilaksanakan di halaman depan Masjid Agung Ciamis. Sementara untuk pelaksanaan sholat Idul Adha di tingkat kecamatan dan desa dapat dilakukan di masjid dan lapangan, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara itu Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ciamis, Agus Abdul Kholik mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1441H/2020M, shalat Idul Adha diperbolehkan dilaksanakan secara berjamaah baik di lapangan atau masjid. “Kebijakan tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah yang bersangkutan terkait level kewaspadaan penanganan COVID-19,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan sholat Idul Adha diperbolehkan dengan memperhatikan persyaratan di antaranya, menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. Selain itu, panitia harus melakukan pembersihan desinfektan terlebih dahulu.
Tak hanya itu, jumlah pintu atau jalur masuk untuk jamaah harus dibatasi. Terakhir, panitia wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer di setiap pintu masuk.
“Petugas penyelenggara dengan bantuan dari Gugus Tugas Kabupaten harus menyediakan alat cek suhu tubuh, apabila ditemukan jamaah dengan suhu lebih 37,5 derajat Celcius tidak diperkenankan masuk atau mengikuti sholat berjamaah,” tegas Agus.
Agus juga mengingatkan, sholat harus menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus. Ia menambahkan, durasi waktu dipersingkat untuk pelaksanaan sholat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi syarat dan rukunnya.
“Pada pelaksanaan sholat Idul Adha nanti, tidak diperbolehkan mewadahi sumbangan sedekah dengan menjalankan kotak, tapi bisa dengan menyimpan di setiap pintu masuk," kata dia.