Jumat 10 Jul 2020 19:03 WIB

Aktifkan Kembali Tim Pemburu Koruptor, Ini Kata Legislator

Sebelumnya, tim ini telah dibentuk lewat Inpres dan dikoordinasikan Kemenko Polhukam.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Arsul Sani merespons terkait rencana pemerintah mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor. Menurutnya, keberadaan tim pemburu koruptor memang diperlukan di lintas instansi dan lintas institusi.

"Efektif atau tidak itu kan kita lihat mereka bekerja dengan sungguh-sungguh atau tidak," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (10/7).

Dia menilai, kerja tim pemburu koruptor tidak akan efektif jika dalam praktiknya masih dihadapkan dengan sistem hukum di negara lain di mana koruptor tersebut berada. Kendati demikin, DPR akan melihat pembentukan tim tersebut bukan dari hasilnya, melainkan usahanya. 

"Kalau sudah dikerjakan, diburu misalnya katakanlah Hendra Rahardja sampai ke Australia kemudian terhalang oleh sistem hukum di negara itu untuk bisa dibawa pulang ya itu lain soal," ujarnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, berencana untuk mengaktifkan kembali Tim Pemburu Koruptor. Sebelumnya, tim tersebut telah dibentuk lewat Instruksi Presiden (Inpres) dan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam.

"Kita itu punya Tim Pemburu Koruptor. Ini mau kita aktifkan lagi," ungkap Mahfud usai menggelar rapat bersama Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kantor Staf Presiden (KSP) di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (8/7) malam. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement