Jumat 10 Jul 2020 18:35 WIB

Angkutan Multimoda Penting dalam Sistem Transportasi

multimoda ini kekuatan modal, kompetensi, jejaring dan teknologi menjadi kuncinya

ilustrasi angkutan multimoda
Foto: twitter
ilustrasi angkutan multimoda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ketua Indonesia Multimodal Transport Association (IMTA), Siti Ariyanti, menyatakan angkutan multimoda menjadi bagian penting dari sistem logistik transportasi. Model semacam ini menjadi bagian penting juga dalam menyikapi persaingan global.

“Penghapusan ketentuan multimoda karena ketakutan dan keterbatasan pemahaman menjadi langkah mundur dalam industri logistik nasional dalam menghadapi persaingan global. Padahal dengan multimoda ini kekuatan modal, kompetensi, jejaring dan teknologi menjadi kuncinya,” kata Siti saat berbincang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7).

Siti menjelaskan angkutan multimoda berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2011 adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit dua moda transportasi yang berbeda. Rujukannya berdasarkan satu kontrak yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat barang diterima oleh badan usaha angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penerimaan barang tersebut.

“Angkutan multimoda merupakan komponen penting dari sistem logistik karena angkutan barang dalam aktivitas logistik pada umumnya menggunakan lebih dari satu moda transportasi,” jelasnya.

Lantas ketika persaingan global sudah semakin nyata, menurut Siti, sungguh tidak tepat jika pengaturan angkutan multimoda perlu dihapus. “Rasanya menjadi sangat tidak tepat dan keliru,” ujarnya.

Wakil Ketua IMTA, David Rahadian, angkutan multimoda telah diatur dalam United Nations Convention On International Multimodal Transport of Goods ( Tahun 1980)  dan dalam ASEAN Framework Agreement On Multimodal Transport (AFAMT).

Peran angkutan multimoda, kata dia, semakin penting dengan adanya agenda integrasi sistem logistik ASEAN menuju kepada perwujudan pasar tunggal ASEAN.

“Integrasi sistem logistik ASEAN dan ASEAN Framework Agreement On Multimodal Transport menyiratkan adanya liberalisasi di bidang jasa angkutan multimoda di kawasan ASEAN,” jelasnya.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement