Jumat 10 Jul 2020 16:38 WIB

Satu Kelurahan di Kota Malang Mulai Terapkan PSBL

Kebijakan PSBL akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan

Rep: wilda Fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Kelurahan Mergosono, Kedungkandang, Kota Malang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL), Jumat (10/7).
Foto: wilda fizriyani
Kelurahan Mergosono, Kedungkandang, Kota Malang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL), Jumat (10/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Kelurahan Mergosono, Kedungkandang, Kota Malang mulai melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL), Jumat (10/7). Aturan ini diterapkan setelah terjadi 22 kasus positif Covid-19 di daerah tersebut.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengapresiasi inisiatif warga Mergosono yang mau menerapkan PSBL. Ide pemberlakuan PSBL muncul karena masyarakat setempat mulai gelisah dengan adanya kasus Covid-19. "Masyarakat sadar sehingga mau dilokalisir pergerakan orangnya," kata Sutiaji kepada wartawan di Mergosono, Kedungkandang, Kota Malang, Jumat (10/7).

Melalui PSBL, aktivitas masyarakat dapat terpantau di pintu masuk-keluar daerah. Kebijakan ini sekaligus menjadi cara mengingatkan warga menerapkan protokol kesehatan. Utamanya, terhadap mereka yang belum menerapkan aturan jaga jarak dan penggunaan masker di kehidupan sehari-hari.

Penerapan PSBL bukti masyarakat Kota Malang serius menghadapi penyebaran virus corona. Sutiaji berharap, wilayah lain di Kota Malang dapat meniru kebijakan PSBL di Mergosono. Bahkan, dia menerima laporan Kelurahan Bunulrejo, Blimbing berencana mengajukan kebijakan serupa.

Sejauh ini pengajuan kebijakan PSBL di Bunulrejo masih di tahap koordinasi. Kebijakan itu bisa dilaksanakan apabila terdapat pengajuan dari pimpinan daerah setempat. "Tidak bisa dari atas (Pemkot), nanti kami koordinasikan dengan pak lurah dan camat," ucap Sutiaji.

Dengan pemberlakuan PSBL, Sutiaji berharap, penyebaran virus Corona dapat diminimalkan. Apalagi saat ini kesadaran masyarakat sudah mulai muncul sehingga mau menerapkan PSBL. 

Sebelumnya, masyarakat Mergosono mengeluh mendapatkan sanksi sosial dari lingkungan sekitar akibat kasus Covid-19 yang tinggi. Ada beberapa warga lain yang tidak ingin turun di wilayahnya saat menumpang angkutan kota (angkot). Bahkan, pengendara transportasi daring pun tidak mau beroperasi di area tersebut."Itu artinya berarti sudah ada hukuman. Ada ketakutan ketika dia ngangkut akan terpapar. Ini ada minus dan plusnya untuk saling bisa menjaga," jelasnya.

Lurah Mergosono, Karliono menerangkan, kebijakan PSBL akan dilaksanakan selama 14 hari ke depan. Setiap harinya akan dilakukan evaluasi terutama perihal kedisiplinan warga. Jika warga sudah disiplin, maka kelurahan akan meminta saran dan petunjuk lebih lanjut dari camat maupun Pemkot Malang.

Sementara ihwal proses PSBL di hari pertama, Karliono mengaku, menemukan beberapa warganya yang bersuhu di atas 37 derajat celsius. Temuan ini dapat terjadi karena yang bersangkutan baru melakukan perjalanan jauh. Suhu mereka biasanya akan kembali normal apabila sudah beristirahat di tempat teduh.

Jika terdapat warga yang terus menerus bersuhu tinggi, maka mereka akan dibawa ke puskesmas. Tenaga kesehatan akan memeriksa ulang termasuk kemungkinan melakukan uji cepat (//Rapid Test//) terhadap yang bersangkutan. 

Jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Malang mencapai 317 orang, Kamis (9/7). Dari angka tersebut, 25 warga meninggal, 79 orang sembuh sedangkan lainnya masih dalam perawatan. 

Sementara untuk total Pasien dalam Pengawasan (PDP) di Kota Malang sebanyak 449 warga. Sekitar 41 PDP di antaranya telah meninggal, 208 orang sehat sedangkan sisanya masih dalam pengawasan. Adapun jumlah Orang dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 1.023 jiwa dengan angka kematian dua kasus.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement