Kamis 09 Jul 2020 21:38 WIB

Di Solo, Bayar Pajak Bisa Pakai QRIS

Dengan QRIS, apapun aplikasi yang dipunya, wajib pajak bisa bayar.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fuji Pratiwi
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meluncurkan inovasi Peningkatan Pelayanan Online Pembayaran Pajak Solo Destination di kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Kamis (9/7). Melalui inovasi tersebut, warga Solo semakin mudah dalam membayar pajak
Foto: Republika/binti sholikah
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo meluncurkan inovasi Peningkatan Pelayanan Online Pembayaran Pajak Solo Destination di kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Kamis (9/7). Melalui inovasi tersebut, warga Solo semakin mudah dalam membayar pajak

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wajib pajak di Solo, Jawa Tengah kini bisa membayar pajak menggunakan QRIS yang ada di aplikasi pembayaran yang mereka miliki. Pemerintah Kota Solo terus mengupayakan agar pembayaran rupa-rupa kewajiban oleh warga kepada pemda bisa menggunakan teknologi ini.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Solo, Jawa Tengah, Bambang Pramono, memaparkan mengenai pembayaran pajak melalui QRIS. Nantinya, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) akan mengeluarkan kode QR.

Baca Juga

Berikutnya, BPPKAD bisa mengirimkan kode QR tersebut kepada masing-masing wajib pajak. Termasuk nominal pajak yang perlu dibayar oleh wajib pajak.

"Pembayarannya cukup dengan aplikasi yang dimiliki, apakah Bank Jateng, LinkAja, atau Ovo, nanti bisa bayar dari rumah, kapan pun dimana pun. Tidak perlu datang ke kantor BPPKAD atau bank," kata Bambang di Solo, Kamis (9/7).

Bambang menambahkan, wajib pajak bebas memilih satu aplikasi untuk pembayaran pajak. "Dengan QRIS, apapun aplikasinya yang dipunya oleh wajib pajak bisa bayar," imbuhnya.

Di sisi lain, BI Solo bersama Bank Jateng dan BPPKAD masih memetakan agar nantinya seluruh transaksi pemerintah daerah akan dilakukan secara elektronik dan diupayakan menggunakan QRIS.

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meluncurkan inovasi Peningkatan Pelayanan Online Pembayaran Pajak Solo Destination di kantor BPPKAD.

Kepala BPPKAD Kota Solo, Yosca Herman Soedrajat, mengatakan, ada empat inovasi yang diluncurkan, yakni integrasi data Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) antara BPPKAD dengan Badan Pertanahan Nasional, Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) Pendapatan dan SIMDA Keuangan, alternative pembayaran pajak dengan Quick Response Code Indonesian Standar (QRIS) serta E-Pelayanan Pajak.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement