Jumat 10 Jul 2020 00:52 WIB

Kabupaten Temanggung Mulai Izinkan Penyelenggaraan Hajatan

Hajatan dan pertemuan publik di Temanggung harus mematuhi protokol kesehatan ketat.

Red: Nur Aini
Covid-19 (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mulai mengizinkan penyelenggaraan hajatan dan pertemuan publik, tetapi harus mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Temanggung Gotri Wijianto di Temanggung, Kamis (9/7), mengatakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Temanggung Nomor 360/398 Tahun 2020 tentang Panduan Pengendalian dan Pencegahan COVID-19 di Kabupaten Temanggung diatur penyelenggaraan acara hajatan dan pertemuan publik di daerah itu. Berakhirnya pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kabupaten Temanggung pada 3 Juli 2020 kemudian dilanjutkan dengan kebijakan pengendalian dan pencegahan Covid-19.

Baca Juga

Kabupaten Temanggung kini dalam kategori zona kuning dengan jumlah kasus positif Covid-19 lima orang, yakni tiga orang menjalani karantina mandiri, sedangkan dua orang lainnya menjalani perawatan di rumah sakit di Semarang. Gotri menyampaikan untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Kabupaten Temanggung dilakukan pengendalian agar kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung dengan lancar, namun tetap aman dari bahaya penyebaran Covid-19.

Ia menyebutkan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan hajatan dan pertemuan publik harus ada panitia yang bertanggung jawab atas keseluruhan proses penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Ketua panitia merupakan penanggung jawab atas semua upaya pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19 dalam pelaksanaan kegiatan hajatan atau pertemuan publik tersebut. Guna memperlancar pelaksanaan tanggung jawab ketua panitia kegiatan diwajibkan membentuk seksi atau unit tugas pencegahan Covid-19 di dalam kepanitiaannya yang bertugas melaksanakan upaya pengendalian dan pencegahan potensi penyebaran Covid-19 dalam kegiatan yang dilaksanakan tersebut.

Gotri menuturkan untuk dapat menyelenggarakan kegiatan hajatan maupun pertemuan publik yang mengundang banyak tamu, seperti pernikahan, pertemuan sosial, pengajian umum, kegiatan keagamaan, dan acara pertemuan adat, ketua panitia wajib mengajukan permohonan izin penyelenggaraan ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Ia menyebutkan apabila panitia dan keseluruhan tamu/pengunjung berjumlah 250 orang sampai dengan 500 orang maka permohonan izin penyelenggaraan kegiatan diajukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat desa/kelurahan.

Apabila panitia dan keseluruhan tamu/pengunjung berjumlah 501 sampai dengan 1.000 orang maka permohonan izin penyelenggaraan diajukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan. Apabila panitia dan keseluruhan tamu/pengunjung berjumlah di atas 1.000 orang maka permohonan izin penyelenggaraan kegiatan diajukan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat kabupaten.

Menurut Gotri apabila dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut terdapat jamuan makan atau caminal, maka tidak diperkenankan menyediakan makanan dengan cara prasmanan, melainkan harus dengan makanan yang tersaji per satu orang satu sajian, misalnya dalam boks yang dibagi ke setiap tamu/pengunjung.

"Hal ini dilakukan untuk menghindari saling bersentuhan peralatan makan yang berpotensi penyebaran Covid-19," katanya.

Ia mengatakan pelanggaran berupa kelebihan jumlah tamu sebagaimana yang diajukan dalam permohonan izin dan kelalaian maupun pelanggaran atas protokol pencegahan Covid-19 dalam penyelenggaraan kegiatan dapat dikenakan sanksi oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Sanksi itu sesuai dengan tingkatannya, mulai dari peringatan, teguran, sampai pembubaran kegiatan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement