Kamis 09 Jul 2020 21:11 WIB

Ingatkan Protokol, Satpol PP Depok Cek Lapak Hewan Qurban

Selain mengecek protokol, Satpol PP juga mengecek kesehatan hewan qurban

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.
Foto: Rusdy Nurdiansyah /Republika
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tim Patroli Satpol PP Kota Depok mengecek lapak hewan qurban untuk memastikan para penjual hewan patuh menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi virus Corona (Covid-19).

"Setiap harinya, kami akan lakukan pengecekan ke lapak penjual hewan qurban untuk memastikan penerapan protokol kesehatan," ujar Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Kantor Satpol PP Kota Depok, Kamis (9/7).

Baca Juga

Menurut Lienda, tim patroli Satpol PP mengingatkan kepada penjual hewan qurban untuk mengedepankan protokol kesehatan saat berjualan. Selain itu juga memastikan hewan qurban yang dijual dalam keadaan sehat. 

"Harus dipastikan hewan yang dijual tidak sakit. Hewan juga diletakan di lahan yang baik. Juga menerapkan alur penjualan yang sesuai dengan protokol kesehatan. Juga memastikan lapak penjual di tempat yang sesuai izin," jelasnya.

Kepala Bidang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Depok, Muhammad Fahmi menuturkan, penjual hewan qurban harus memiliki izin berjualan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/287/Huk/DKP3. Yaitu tentang Pelaksanaan Kegiatan Qurban Dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Serta, menempati lahan yang telah ditentukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun  2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum. 

"Kami ingatkan agar semua lapak penjual hewan qurban memiliki izin. Tidak diizinkan menempati lahan yang dilarang untuk berjualan," tegas Fahmi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement