Kamis 09 Jul 2020 18:47 WIB

Warga Bogor Dilarang Nonton Pemotongan Hewan Qurban

Lama pemotongan hewan dan distribusi dagingnya juga akan diatur ketat.

Rep: carep sz/ Red: Joko Sadewo
Penyembelihan dan pemotongan hewan kurban  (foto ilustrasi)
Foto: Republika/Mimi Kartika
Penyembelihan dan pemotongan hewan kurban (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Untuk menghindari terjadinya kerumunan, pemotongan hewan qurban pada Idul Adha 1441 Hijriah di Kota Bogor, tidak boleh disaksikan oleh warga. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor akan memasang spanduk di lokasi pemotongan hewan qurban, serta menempatkan Satpol PP dan hansip wilayah setempat untuk melakukan penjagaan.

“Nanti kami akan keluarkan surat edarannya Senin depan,” ujar Anas S Rasmana, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Kamis (9/7). Surat edaran (SE) tersebut dikeluarkan lantaran Idul Adha pada tahun ini berlangsung di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, pemotongan hewan qurban disarankan untuk dilakukan pada empat hari tasyrik. Berdasarkan penuturan Anas, hal tersebut dilakukan agar pemotongan tidak bertumpuk pada satu hari saja. Yakni pada hari H Idul Adha, tepatnya 31 Juli 2020 atau 10 Zulhijah.

Pemotongan hewan qurban boleh dilaksanakan di lapangan terbuka, namun harus tetap menerapkan personal hygiene dan physical distancing. Sebelum dan sesudah pemotongan, kata dia, lokasi harus disemprot dengan disinfektan.

Untuk satu ekor hewan, kata dia, petugas yang diizinkan untuk melakukan pemotongan hanya empat orang. Para petugas harus dalam keadaan sehat, diwajibkan memakai masker, face shield, serta baju tangan panjang. Selain itu, mereka tidak boleh bertukar alat potong. “Nggak boleh bergantian, biar nggak jadi cluster baru,” kata Anas.

Jarak dari pemotongan dan pendistribusian daging, kata Anas, tidak boleh dilakukan lebih dari delapan jam. Pendistribusian daging pun tidak lagi mengundang penerima untuk datang ke tempat pemotongan, melainkan dengan dibagikan secara langsung ke rumah-rumah warga.

“Jadi udah nggak pakai kupon kayak biasanya, biar warga atau penerima nggak perlu hadir dan mengantri di tempat pemotongan,” lanjutnya. Terkait hal tersebut, nantinya surat edaran (SE) akan segera disampaikan ke kelurahan, kecamatan, RT dan RW.

Dalam pendistribusian daging, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor menyarankan warga untuk menggunakan besek atau tempat yang ramah lingkungan, dibandingkan dengan menggunakan plastik. “Hal tersebut juga mendorong gerakan Botak atau Bogor Tanpa Plastik sejak tahun 2018,” ujar Anas. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement