Jumat 10 Jul 2020 06:19 WIB

Pengawasan Protokol Kesehatan di Tempat Kerja Ditingkatkan

Pimpinan perusahaan dan unit kerja diminta mengantisipasi penyebaran Covid-19

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hiru Muhammad
Karyawan melayani pembeli dengan tirai sekat plastik pada kasir di salah satu pusat penjualan alat-alat dapur dan rumah tangga di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/6). Peninjauan tersebut untuk mengecek langsung penerapan protokol kesehatan karyawan dan pengunjung guna mencegah penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Karyawan melayani pembeli dengan tirai sekat plastik pada kasir di salah satu pusat penjualan alat-alat dapur dan rumah tangga di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (23/6). Peninjauan tersebut untuk mengecek langsung penerapan protokol kesehatan karyawan dan pengunjung guna mencegah penyebaran Covid-19. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kedisiplinan pimpinan perusahaan dan pekerja dalam menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja amat krusial mencegah penularan Covid-19, terutama di industri berskala besar. 

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Taufik Garsadi, pihaknya intens memantau penerapan protokol kesehatan serta protokol pencegahan Covid-19 di sejumlah perusahaan.

"Kepala UPTD Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut, serta kepala Balai Latihan Kerja (BLK) berkoordinasi dengan Disnaker kabupaten/kota untuk memastikan perusahaan dan pekerja mengikuti protokol kesehatan," ujar Taufik di Gedung Sate, Kamis (9/7). 

Disnakertrans Jabar,  sudah mengeluarkan Protokol Pencegahan Covid-19 dalam Pelayanan Ketenagakerjaan di Provinsi Jabar. Dalam protokol tersebut, pimpinan perusahaan dan pimpinan unit kerja serikat pekerja diminta ikut serta mengantisipasi penyebaran Covid-19 di perusahaannya. Salah satunya, dengan mengoptimaliasi fungsi pelayanan kesehatan kerja.

Taufik mengatakan, pimpinan perusahaan diwajibkan untuk menyediakan sarana cuci tangan, menjaga kebersihan ruangan dan lingkungan perusahaan secara rutin, menginstruksikan kepada pekerja untuk cuci tangan, membatasi kontak fisik antara pekerja, menunda kegiatan yang melibatkan banyak orang, dan mengecek suhu tubuh pekerja. 

Agar pemantauan dan pengawasan berjalan optimal, kata Taufik, Disnakertrans Jabar akan melaksanakan pengawasan, serta pemeriksaan norma ketenagakerjaan dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). 

"Jadi pimpinan perusahaan bersama serikat buruh melakukan perundingan untuk bersepakat melaksanakan protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid-19. Kami pastikan kesepakatan tersebut dilakukan oleh kedua pihak," katanya. 

Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil merekomendasikan industri untuk melakukan swab test kepada pekerjanya, guna mencegah sebaran Covid-19 di tempat kerja. 

“Kami fokus ke industri karena kasus di Kabupaten Bekasi itu lintas wilayah, kerja di pabrik di Kabupaten Bekasi tapi domisili sebagian di Karawang,” ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (3/7).

Karena itu, kewaspadaan ekonomi yang sudah dibuka, ia meminta kepala daerah mewajibkan industri besar melakukan tes PCR mandiri. Minimal, 10 persen dari karyawan secara acak untuk memastikan tidak ada anomali lain.

Taufik mengatakan, pihaknya sudah beraudiensi dengan APINDO Jabar terkait rekomendasi tersebut. "Mereka siap untuk melakukan itu, tetapi kesulitan mendapatkan alat tes PCR. Mereka butuh bantuan dari pemerintah untuk penyediaan alat tes, dan mereka yang akan mendanainya," kata Taufik. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement