Kamis 09 Jul 2020 15:51 WIB

Sekjen KY Positif Covid-19

KY akan menelusuri untuk mengecek adanya dugaan penularan ke pejabat dan pegawai lain

Komisi Yudisial
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial (KY) Tubagus Rismunandar Ruhijat dinyatakan positif virus corona baru (COVID-19) setelah dilakukan tes usap. Terkait hal itu, Komisi Yudisial kembali menerapkan mekanisme bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk seluruh pegawai KY mulai Kamis (9/7) hingga Rabu (15/7).

"Untuk sementara WFH dan akan diadakan rapid test untuk seluruh pegawai. Sementara untuk keluarga Pak Sekjen dan pegawai intens berinteraksi dengannya akan segera dilakukan PCR," ujar anggota Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari dikonfirmasi, Kamis (9/7).

Tes cepat untuk pegawai lembaga itu akan dilaksanakan pada Senin (13/7) sampai Rabu (15/7). Selain itu, Komisi Yudisial segera melakukan penelusuran untuk mengecek adanya dugaan penularan kepada pejabat dan pegawai Komisi Yudisial lainnya.

Dalam waktu dekat, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona, akan dilakukan sterilisasi tempat kerja berupa penyemprotan gedung dan ruang kerja. Pihaknya menekankan Komisi Yudisial akan mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di lingkungan lembaga itu.

Untuk sementara layanan pelaporan hanya dapat dilakukan secara tidak langsung melalui www.pelaporan.komisiyudisial.go.id. mau pun www.ppid.komisiyudisial.go.id. Laman tersebut berisi tata cara pelaporan, persyaratan laporan, peraturan terkait dengan KEPPH, alur penanganan laporan, dan menu layanan pelaporan daring perilaku hakim yang diduga melanggar KEPPH.

Sebelumnya saat Komisi Yudisial hanya menerima laporan secara langsung, animo masyarakat tidak menurun, yakni sebanyak 474 laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) tercatat selama Januari-April 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement