Kamis 09 Jul 2020 09:50 WIB

Tiga Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Wajib Lapor

3 dari 10 tersangka kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 dikenakan wajib lapor

Jenazah Pasien Covid-19 yang Dibawa Paksa
Foto: Data Republika
Jenazah Pasien Covid-19 yang Dibawa Paksa

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Iptu Titan Firmansyah mengatakan tiga dari sepuluh orang yang menjadi tersangka kasus dugaan pengambilan jenazah Covid-19 secara paksa tidak ditahan tetapi mereka dikenakan wajib lapor.

"Hanya tujuh orang yang langsung ditahan saat ditetapkan polisi sebagai tersangka sementara tiga lainnya wajib lapor," katanya, Kamis (9/7).

Sepuluh tersangka ini masing-masing berinisial AM, HL, BY, SI, SU, AD, dan ST berjenis kelamin laki-laki, sementara tiga perempuan lainnya adalah NI, YN, serta MO. Namun polisi tidak bersedia merinci siapa saja tiga tersangka pelaku tersebut yang hanya dikenakan wajib lapor maupun penjelasan resmi alasan dan jaminan mereka tidak ditahan.

Para tersangka ini diduga terlibat kasus penghadangan dan pengambilan paksa jenazah Covid-19 serta aksi pengeroyokan dan penganiayaan seorang tenaga medis di RSUD dr MHaulussy Ambon pada hari yang sama.

Menurut Kapolresta, tersangka dijerat telah melanggar pasal 214 KUHPidana juncto pasal 93 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Seperti diketahui, TIM Gugus Tugas yang akan melakukan pemakaman jasad korban di TPU Hunuth dengan menggunakan protokol kesehatan Covid-19 tiba-tiba dicegat sekelompok orang saat mobil ambulans yang membawa jasad HK berada di jalan Jenderal Sudirman pada Jumat, (26/6). 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement