Rabu 08 Jul 2020 23:47 WIB

Perwali Covid-19 di Makassar Diberlakukan Mulai Sabtu

Tim terpadu diminta mensosialisasikan secara masif perwali terkait Covid-19.

Seorang pengendara sepeda melintas di area Pantai Losari Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/5/2020). Pemerintah Kota Makassar menyatakan belum bisa menerapkan kebijakan Normal Baru akibat tingginya angka reproduksi atau reproduction number (RO) virus Corona di daerah itu yang berada di kisaran 1,9 sementara indikator RO yang ditetapkan pemerintah pusat yaitu di bawah angka satu
Foto: ARNAS PADDA/ANTARA FOTO
Seorang pengendara sepeda melintas di area Pantai Losari Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/5/2020). Pemerintah Kota Makassar menyatakan belum bisa menerapkan kebijakan Normal Baru akibat tingginya angka reproduksi atau reproduction number (RO) virus Corona di daerah itu yang berada di kisaran 1,9 sementara indikator RO yang ditetapkan pemerintah pusat yaitu di bawah angka satu

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Pejabat Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin meminta tim terpadu mensosialisasikan secara masif Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease2019 (Covid-19), sebelum pemberlakuan secara resmi pada Sabtu, 11 Juli 2020.

"Hari ini kita sosialisasikan, Insya Allah besok hingga lusa kita uji coba. Mudah-mudahan tidak ada kendala hingga penerapan di hari Sabtu nanti," tutur Rudy di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/7).

Ia mengemukakan, saat ini Tim Tugas Penegakan Disiplin di bawah pimpinan Asisten I Pemerintah Kota Makassar, M Sabri terus bekerja serta berkoordinasi dengan seluruh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) tidak hanya mensosialisasikan juga saat pemberlakuannya.

Tidak hanya itu, kata Rudy, pihaknya telah menemui Bupati Gowa dan Bupati Maros untuk berkoordinasi membicarakan langkah teknis penerapan Perwali, mengingat dua kabupaten ini berbatasan dengan Kota Makassar, sebab dalam Perwali ada aturan pembatasan orang keluar Kota Makassar.

Hal ini berkaitan dengan pemeriksaan dokumen atau Surat Keterangan (Suket) bebas Covid-19 wajib dimiliki pelintas antar kabupaten. Meski demikian, tetap ada pengecualian diatur dalam Perwali itu.

Ia berharap saat pemeriksaan pelintas di perbatasan bisa lebih dipermudah dan cepat agar tidak menimbulkan antrean kendaraan memicu terjadinya kemacetan

"Paling penting saya tekankan, bagi aparat di perbatasan jangan menyulitkan masyarakat kita. Bikin metode agar tidak terjadi penumpukan kendaraan, cukup periksa dokumen yang diperlukan saja, serta memperbanyak titik pemeriksaan agar antrean tidak panjang," katanya.

Guru Besar Unhas Makassar ini mengemukakan, rencana penerapan Perwali tersebut merupakan strategi dalam mengendalikan Covid-19 dengan tetap mempertahankan denyut ekonomi masyarakat.

Oleh karena itu, kelompok masyarakat yang bekerja diatur pada Perwali di Kota Makassar diberi pengecualian, meskipun tetap akan dilakukan pemeriksaan acak tes cepat (rapid test).

"Kita tidak ingin mentransfer penularan ke daerah, kita tidak hanya menangani kota Makassar, tapi kita juga harus melindungi daerah sekitar. Makassar ini ibukota Provinsi, kota penyanggah nasional, makanya harus kita jaga kestabilannya," papar dia.

"Kita jangan bawa penularan keluar, warga Makassar yang mau keluar harus kita pastikan tidak menularkan virus di luar. Inilah esensi dari pembatasan pergerakan antardaerah ini," tambahnya menjelaskan.

Sebelumnya, Rudy mengikuti Rapat kunjungan kerja Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Gubernur Sulsel membahas tentang persiapan Pilkada serentak Tahun 2020 serta Percepatan Penanganan Covid-19 di Sulsel.

Rapat itu dihadiri Gubernur Sulsel, Prof HM Nurdin Abdulllah, serta sejumlah Kepala Daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak 9 Desember 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement