Rabu 08 Jul 2020 06:05 WIB

Gugus Tugas Covid-19: PSBB di Palembang Wewenang Walkot

Penambahan kasus Covid-19 baru di Palembang cenderung meningkat.

Petugas kepolisian berjaga di check point Jalan Kol Burlian Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (26/5/2020). Sanksi bagi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang mulai diberlakukan pada 26 Mei 2020 setelah berlangsung sejak 20 Mei lalu sebagai masa sosialisasi
Foto: ANTARA/feny selly
Petugas kepolisian berjaga di check point Jalan Kol Burlian Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (26/5/2020). Sanksi bagi pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang mulai diberlakukan pada 26 Mei 2020 setelah berlangsung sejak 20 Mei lalu sebagai masa sosialisasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Palembang merupakan wewenang penuh wali kota sehingga pihaknya tidak dapat memaksakan penerapanya.

Juru Bicara GTPP Sumsel, Yusri, Selasa mengatakan jika PSBB ingin diterapkan lagi di Kota Palembang yang masuk wilayah risiko tinggi, maka harus mendapatkan rekomendasi tim pakar terkait kondisi penyebaran Covid-19.

"Barulah Wali Kota Palembang dapat memutuskan apakah perlu mengusulkan lagi PSBB atau tidak," kata Yusri.

Menurut dia memang kasus-kasus positif Covid-19 baru terus bermunculan dari Kota Palembang karena banyaknya kluster penularan. Penambahan itu bahkan cenderung meningkat setelah dua tahapan PSBB selama 28 hari pada Mei-Juni dihentikan.

Berdasarkan data periode harian GTPP Sumsel, kasus positif di Kota Palembang pada 18 Juni atau pasca PSBB dihentikan mencapai 964 orang, lalu per 7 Juli jumlah kasus positif telah mencapai 1.562 orang atau bertambah 598 orang dalam 20 hari.

Usulan diterapkanya PSBB di Palembang pun mencuat meski Pemkot Palembang telah menyatakan tetap menjalankan tahapan disiplin protokol kesehatan era normal baru untuk memulihkan kembali perekonomian.

"Sebetulnya yang paling penting dan mendasar adalah bagaimana protokol kesehatannya di lapangan, jika masyarakat memahami serta mematuhinya maka kasus-kasus baru bisa ditekan lalu lambat laun turun," tambahnya.

Sebab warga Sumsel terkonfirmasi positif Covid-19 kembali bertambah 30 orang pada 7 Juli, yakni dari Palembang (25 orang), Ogan Ilir (tiga), serta Banyuasin dan luar wilayah masing-masing satu orang, sehingga totalnya menjadi 2.362 orang.

Kabar baiknya kasus sembuh juga bertambah 35 orang seluruhnya dari Kota Palembang, sehingga total kasus sembuh di Sumsel menjadi 1.218 orang atau mencapai 51,7 persen.

Namun kasus meninggal turut bertambah lima orang juga seluruhnya dari Palembang, maka total kasus meninggal di Sumsel menjadi 112 orang atau 4,8 persen.

Dari 2.362 kasus positif tersebut, tersisa 1.026 kasus aktif yang mendapat penanganan di Kota Palembang (815 kasus), disusul Kabupaten Banyuasin (70 kasus), Muara Enim (51 kasus), PALI (35 kasus), Musi Banyuasin (17 kasus).

Kemudian Kabupaten Ogan Ilir (11 kasus), Lubuklinggau (enam kasus), Ogan Komering Ilir (OKI) enam kasus, OKU Timur (empat kasus), Pagaralam (dua kasus), Lahat (dua), dan Empat Lawang (satu kasus), serta khusus luar wilayah terdapat dua kasus.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement