Rabu 08 Jul 2020 07:35 WIB

Sanksi untuk Bupati Klaten dapat Apresiasi

Apa yang terjadi di Klaten merupakan tindakan yang dilarang

Bupati Klaten Sri Mulyani
Foto: Republika/Neni Ridarineni
Bupati Klaten Sri Mulyani

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah mengapresiasi keluarnya sanksi dari Kementerian Dalam Negeri kepada Bupati Klaten Sri Mulyani. Sanksi tersebut berkaitan dengan penempelan stiker bergambar Bupati Klaten di cairan penyanitasi tangan dari Kementerian Sosial untuk warga terdampak pandemi Covid-19.

"Kami menyambut baik tindakan Kementerian Dalam Negeri atas dugaan pelanggaran di Kabupaten Klaten, meski hanya sanksi pembinaan dan teguran, tapi setidaknya publik bisa menilai bahwa apa yang terjadi di Klaten merupakan tindakan yang dilarang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Sri Wahyu Ananingsih, Selasa (7/7).

Ia menegaskan seorang kepala daerah dilarang menyalahgunakan bantuan dalam bentuk apapun untuk kepentingan politik.

"Kami juga mengimbau kepada para kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak menyalahgunakan atau tidak melakukan politisasi bantuan sosial," ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan sanksi terkait peristiwa botol penyanitasi tangan bantuan Kemensos yang ditempeli gambar Bupati Klaten Sri Mulyani.

Sanksi tersebut tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri tertanggal 17 Juni 2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik.

Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan salah satu poin dalam surat tersebut berbunyi

"diminta kepada Saudara Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan pembinaan dan pengawasan berupa teguran kepada Bupati Klaten dalam kesempatan pertama, dan melaporkan hasil pelaksanaanya kepada Menteri Dalam Negeri".

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement