Selasa 07 Jul 2020 20:40 WIB

Polda Jatim Gagalkan Peredaran 5,3 Kilogram Sabu-sabu

Barang haram itu dibungkus oleh HJ menggunakan lima bungkus kemasan teh China.

Barang bukti sabu-sabu  (ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Barang bukti sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan peredaran 5,3 kilogram sabu-sabu setelah membekuk bandar narkoba berinisial HJ asal Simo Kalangan Surabaya. "Pelaku HJ ditangkap di parkiran Giant Grand Cakung, Jakarta Timur. Dari tangan HJ, kami mengamankan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,3 kilogram," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Mangarahon Simanjuntak di Surabaya, Selasa (7/7).

Untuk mengelabui polisi, kata dia, barang haram itu dibungkus oleh HJ menggunakan lima bungkus kemasan teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea. Cornelis belum bisa membeberkan lebih jauh motif pelaku karena masih proses penyidikan. Kendati demikian, perwira menengah dengan tiga melati di pundak tersebut mengungkapkan, penangkapan bandar sabu-sabu ini bermula dari pengembangan kasus dan penangkapan pengedar berinisial DA oleh Polda Jatim. "Penangkapan ini adalah hasil dari pengembangan tangkapan sebelumnya dengan inisial pelaku DA," ucapnya.

Baca Juga

Selain menangkap pelaku dan mengamankan lima kantong sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu bernopol B-1627-UKD, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 935 ribu. "Pelaku dijerat Pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika. Ancaman hukumannya lima hingga 20 tahun penjara," tuturnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement