Rabu 08 Jul 2020 02:56 WIB

Penanganan Banjir Sukaresik Tasikmalaya Temukan Kesepakatan

Anggaran dari BBWS sudah disiapkan sekira Rp 110 miliar untuk normalisasi Citanduy.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolandha
Foto udara aliran sungai Citanduy di Bendungan Manganti yang terletak di Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (8/1/2020). BBWS Citanduy disebut siap melakukan normalisasi dengan pengerukan dan penyodetan, sebagai langkah penanganan banjir.
Foto: Antara/Adeng Bustomi
Foto udara aliran sungai Citanduy di Bendungan Manganti yang terletak di Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (8/1/2020). BBWS Citanduy disebut siap melakukan normalisasi dengan pengerukan dan penyodetan, sebagai langkah penanganan banjir.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya mulai mencapai kesepakatan dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy terkait penanganan banjir langganan yang terjadi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. BBWS Citanduy disebut siap melakukan normalisasi dengan pengerukan dan penyodetan, sebagai langkah penanganan banjir.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tasikmalaya, Nuraedidin mengatakan, pihaknya sudah menemukan kesepakatan dengan BBWS Citanduy setelah difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Kesimpulannya, penanganan banjir langganan di Desa Tanjungsari akan segera dilakukan dengan normalisasi Sungai Citanduy.

"Anggaran dari BBWS sudah disiapkan sekira Rp 110 miliar," kata dia, Selasa (7/7).

Menurut dia, BBWS Citanduy sebenarnya selama ini siap melakukan normalisasi. Namun, ada penolakan dari warga untuk ganti untung lahan yang diklaim milik mereka.

Karena itu, penanganan menjadi mandeg lantaran BBWS tak memiliki anggaran untuk membebaskan lahan. Sebab, normalisasi Sungai Citanduy tak masuk dalam proyek strategis nasional (PSN), sehingga pembebasan lahan diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing.

"Kita akan memanggil kepala desa dan camat agar penanganan ganti untung. Karena BBWS menunggu pembebasan lahan itu," kata dia.

Menurut Nuraedidin, tanah yang akan digunakan untuk normalisasi itu adalah milik sungai, jika berada pada jarak 2-12 meter dari bibir sungai. Namun, karena sudah digunakan selama puluhan tahun, tanah itu dianggap milik warga karena mereka sudah bayar PBB setiap tahunnya. Padahal, lanjut dia, PBB bukanlah bukti kepemilikan.

"Karna itu kita harus sosialisasi dengan baik untuk penanganan ini, agar tidak banjir langganan terus di wilayah itu," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement