Selasa 07 Jul 2020 17:35 WIB

Menkes: Pencairan Dana Insentif Nakes Bisa Melalui Dinkes

Menkes Terawan berharap insentif tenaga kesehatan di seluruh daerah terbayarkan.

Seorang tenaga kesehatan rumah sakit Faisal memakai baju hazmat saat melakukan aksi unjuk rasa di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/7/2020). Dalam aksinya mereka meminta pihak rumah sakit agar membayarkan intensif sepenuhnya kepada 157 tenaga kesehatan yang dirumahkan akibat dampak pandemi COVID-19.
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Seorang tenaga kesehatan rumah sakit Faisal memakai baju hazmat saat melakukan aksi unjuk rasa di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (2/7/2020). Dalam aksinya mereka meminta pihak rumah sakit agar membayarkan intensif sepenuhnya kepada 157 tenaga kesehatan yang dirumahkan akibat dampak pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, MANOKWARI -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan pangajuan pencairan dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang menangani perawatan pasien Covid-19 di daerah bisa dilakukan melalui Dinas Kesehatan setempat untuk mempermudah dan mempercepat proses.

Pada kunjungan kerja di Manokwari, Papua Barat, Terawan menjelaskan bahwa anggaran insentif nakes Covid-19 untuk rumah sakit rujukan di seluruh Indonesia dialokasikan Kementerian Keuangan melalui dua pintu yakni Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan di daerah.

"Ada yang melalui Kementerian Kesehatan ada juga yang langsung dari BUN (Bendahara Umum Negara) ke Dinas Kesehatan di setiap daerah. Tujuanya agar mudah dan terserap secara baik," kata Terawan.

"Jika verifikasi data dan pembayaran insentif dilakukan sepenuhnya di Kementerian Kesehatan, prosesnya akan panjang dan waktunya lama sehingga diturunkan ke Dinas Kesehatan di setiap daerah untuk mempermudah," ujarnya.

Ia minta Dinas Kesehatan di daerah termasuk di Papua Barat lebih aktif mendata dan memverifikasi data dan insentif yang diajukan setiap rumah sakit dan Puskesmas di wilayah masing-masing.

Menkes mengingatkan rumah sakit maupun Puskesmas yang melaksanakan tugas penanganan Covid-19 harus mengajukan pembayaran. Hal itu untuk mempermudah Dinas Kesehatan melakukan verifikasi dan memproses pencairan insentif tersebut.

"Pemerintah membuat peraturan yang sangat simpel dalam hal pembayaran insentif tenaga kesehatan. Ini bertujuan agar realisasinya cepat dan daya serapnya maksimal," kata dia.

Terawan berharap insentif tenaga kesehatan di seluruh daerah terbayarkan, dari dokter, perawat di rumah sakit, fasilitas karantina, hingga tenaga 'tracing' di lapangan. Mereka dinilai telah bekerja sepenuh hati ditengah risiko yang mengancam keselamatan diri dan keluarganya.

"Sekali lagi saya sampaikan, rumah sakit atau Puskesmas harus mengajukan. Tanpa pengajuan dari bawah tentu tidak bisa diverifikasi dan diproses anggaranya," katanya.

Terawan juga berharap seluruh tenaga medis di daerah terus bersemangat dalam menjalankan tugas penanganan Covid-19. Standard operasi prosedur (SOP) dalam menangani pasien harus benar-benar diperhatikan agar terhindar dari penularan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement