Selasa 07 Jul 2020 17:50 WIB

Protokol Covid-19 untuk Pegiat Seni-Budaya Diatur dalam SKB

Kemendikbud dan Kemenparekraf bentuk SKB tentang pengendalian Covid-19.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Penari gandrung menari menggunakan  APD di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (22/6/2020). Pertunjukan seni tari gandrung mulai menerapkan protokol kesehatan COVID-19 guna beradaptasi dengan tatanan normal baru. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/hp.
Foto: ANTARA/BUDI CANDRA SETYA
Penari gandrung menari menggunakan APD di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (22/6/2020). Pertunjukan seni tari gandrung mulai menerapkan protokol kesehatan COVID-19 guna beradaptasi dengan tatanan normal baru. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/hp.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang panduan teknis pencegahan dan pengendalian Covid-19 di bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif. Panduan ini merupakan dasar yang bisa dilaksanakan para pegiat kebudayaan dalam masa darurat kesehatan.

"Kita tahu persis, selama ini banyak kegiatan terhenti bahkan batal. Dengan adanya regulasi ini harapannya pelan-pelan bisa pulih dalam sektor ekonomi kreatif," kata Hilmar, dalam telekonferensi, Selasa (7/7).

Sementara itu, Direktur Industri Kreatif Film Televisi dan Animasi Kemenparekraf Syaifullah mengatakan, ketentuan protokol kesehatan yang dipandu di dalam SKB perlu diimplementasikan sesuai dengan perkembangan masing-masing daerah. Sebab, situasi pandemi di masing-masing daerah sangat bergantung pada pemerintah daerah.

"Mungkin kalau ini dirasakan terlalu general, dan mau disusun lebih detail lagi, kita juga mempersilakan teman-teman asosiasi atau pelaku industri yang menyiapkan aturan main," kata Syaiful.

Ia menegaskan, protokol yang tercantum dalam SKB merupakan acuan untuk menyusun SOP yang disiapkan oleh masing-masing institusi terkait. Tujuannya adalah agar pegiat seni dan budaya tidak bingung dan khawatir ketika harus membuat suatu acara.

Selain itu, Syaiful juga mengatakan, SKB ini dibentuk bukan berarti pemerintah lebih mementingkan ekonomi dibanding kesehatan. Ia menuturkan, pemerintah ingin membuat jalan tengah bagi para pegiat seni dan budaya agar tetap bisa beraktivitas dengan aman.

"Ini menjadi titik tengah, kita peduli terhadap aktivitas ekonomi yang mulai perlahan-lahan, namun aspek kesehatan jauh lebih penitng. Makanya, harus bisa balance bagaimana mencari titik tengah ini," kata dia lagi.

Adapun isi dari SKB Mendikbud-Menparekraf antara lain mengenai pengendalian Covid-19 di lingkungan kerja perkantoran dan indsustri. Diatur juga mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada layanan dan kegiatan bidang kebudayaan dan ekonomi kreatif.

Hilmar menegaskan, protokol di dalam SKB ini perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah. Institusi atau tempat produksi boleh memodifikasi protokol selama masih berpedoman kepada SKB ini. "Sederhana saja, (protokol) tidak boleh lebih longgar dari ini," kata Hilmar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement