Selasa 07 Jul 2020 17:42 WIB

DPD Rekomendasikan RUU HIP Hapus Penafsiran Pancasila

DPR RI pun merekomendasikan RUU BPIP sebagai payung hukum keberadaan badan tersebut.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kerja (Timja) Pimpinan DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dirombak total. DPD RI meminta agar muatan RUU HIP yang menafsirkan Pancasila dihapus.

"RUU Haluan Ideologi Pancasila yang didalilkan sebagai payung hukum bagi keberadaan BPIP haruslah diubah secara total dan mendasar dengan menghilangkan dan menghapus ruang penafsiran nilai dasar dan falsafah Pancasila dalam norma Undang-Undang," kata Ketua Timja DPD RI Nono Sampono dalam pesan yang diterima Republika, Selasa (7/7).

Nono menekankan, Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam Undang-undang, melainkan ada di UUD NRI 1945. Pancasila tertulis dalam Pembukaan (preambule) yang telah disepakati sebagai Konsensus Nasional untuk tidak dapat diubah.

"Perubahan hanya dapat dilakukan atas batang dan tubuh yang berisi dua bagian pokok yaitu; Sistem Pemerintahan Negara dan Hubungan Negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia," kata Nono.

Nono mengakui, BPIP seperti halnya Badan-Badan yang lain, tentu memerlukan payung hukum yang mengatur tugas peran dan fungsinya dalam melakukan pembinaan atau penguatan nilainilai Pancasila melalui berbagai medium. Dia menilai penting juga untuk diatur kesamaan peran dan fungsi yang salama ini telah dilakukan oleh MPR RI melalui program Sosialisasi Empat Pilar.

"Oleh karena itu, pada hakekatnya yang diperlukan hanyalah RUU yang mengatur secara teknis dan fraksis tupoksi dari BPIP agar kinerja badan tersebut terukur dan terarah dan sekaligus dapat dievaluasi," tegas Nono.

DPR RI pun merekomendasikan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) sebagai payung hukum keberadaan badan tersebut, sepanjang tidak menyinggung dan memberi ruang tafsir atas Pancasila sebagai dasar negara yang telah menjadi Konsensus nasional sejak NKRI berdiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement