REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Bupati Indramayu nonaktif, Supendi divonis hukuman penjara 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (7/7). Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus jual beli proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu
"Menyatakan bersalah dan mengadili terdakwa Supendi dengan hukum empat tahun, enam bulan penjara dengan denda Rp 250 juta. Apabila tidak bisa dibayar maka mendapat kurungan 4 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Hamonangan Purba di PN Bandung, Selasa (7/7).
Ia mengatakan, Supendi terbukti dalam kasus korupsi dengan menentukan sejumlah paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di Indramayu dan menerima uang dari pengusaha. Disebutkan bahwa lelang yang dilakukan sejak awal hanya sekadar formalitas.
Menurutnya, perbuatan Supendi dinilai memberatkan karena sebagai pejabat negara bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan Supendi adalah tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Ia pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar ke kas Pemerintah Kabupaten Indramayu. Menurut hakim jika tidak bisa dibayar maka harta benda Supendi akan disita dan jika tidak memenuhi uang pengganti akan dihukum satu tahun penjara. Selain itu, hakim mencabut hak politiknya untuk dipilih.
"Mencabut hak politik dipilih selama tiga tahun setelah terdakwa menjalani pidana penjara" katanya.