Selasa 07 Jul 2020 14:41 WIB

Perusahaan Karawang Wajib Rekrut 60 Persen Pekerja Lokal

Penempatan pekerja di Karawang lebih sedikit dibandingkan jumlah pencari kerja.

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang berupaya menekan angka pengangguran masyarakat. Untuk membantu masyarakat Karawang mendapatkan pekerjaan, perusahaan yang ada di Karawang pun diwajibkan merekrut tenaga kerja dari warga lokal.
Foto: Antara/M Ibnu Chazar
Sejumlah buruh berjalan keluar dari pabrik di Karawang, Jawa Barat, Rabu (3/6). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang berupaya menekan angka pengangguran masyarakat. Untuk membantu masyarakat Karawang mendapatkan pekerjaan, perusahaan yang ada di Karawang pun diwajibkan merekrut tenaga kerja dari warga lokal.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang berupaya menekan angka pengangguran masyarakat. Untuk membantu masyarakat Karawang mendapatkan pekerjaan, perusahaan yang ada di Karawang pun diwajibkan merekrut tenaga kerja dari warga lokal.

Sekretaris Disnakertrans Karawang Teo Suryana mengakui sampai saat ini masih banyak pencari lapangan pekerjaan di Karawang. Hal ini dinilainya terjadi karena penempatan pekerja lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pencari kerja. Selain itu, masih banyak pencari kerja dari luar daerah yang mencari pekerjaan di Karawang. 

Baca Juga

Menyikapi hal tersebut, ia Teo mengatakan Disnakertrans Karawang menerapkan kebijakan kalau perusahaan harus memprioritaskan penyerapan tenaga kerja lokal atau asli Karawang. Apalagi perusahaan ini beroperasi di wilayah Karawang.

“Perusahaan sekurang-kurangnya mempekerjakan 60 persen di setiap rekrutmen tenaga kerja di perusahaan,” kata Teo kepada wartawan, Selasa (7/7).

Ia menambahkan Disnakertrans juga memiliki solusi lain yang tengah dijalankan untuk menekan pengangguran. Setiap perusahaan wajib melaporkan informasi lowongan pekerjaan dan proses seleksi calon pekerja ke Disnakertrans Karawang dengan komposisi 60-40 persen yang dibuktikan dengan KTP dan KK Karawang. 

“Juga dilakukan optimalisasi Balai Latihan Kerja, untuk meningkatkan skil para pencari kerja asal Karawang,” ujarnya.

Ia menyebutkan selama ini Disnakertrans telah menempatkan 117 ribu Iebih pencari kerja ke perusahaan-perusahaan yang tersebar di kawasan industri dan zona industri. Jumlah ini merupakan akumulasi selama beberapa tahun ke belakang.

Menurut dia, jumlah pencari kerja yang mendapat pekerjaan cenderung meningkat setiap tahunnya. Jika dilihat sejak tahun 2016 sampai 2019, peningkatannya cukup signifikan. Berdasarkan data yang tercatat selama empat tahun terakhir ini, tercatat ada 117.095 pencari kerja yang berhasil ditempatkan di perusahaan-perusahaan di Karawang. 

Ia menjabarkan pada tahun 2016 ada sebanyak 20.150 pencari kerja yang ditempatkan ke perusahaan. Kemudian pencari kerja yang ditempatkan pada tahun 2017 meningkat, berjumlah 29.440 orang.  Selanjutnya pada 2018 terdapat 31.125 pencari kerja yang ditempatkan, dan sebanyak 36.380 pencari kerja yang berhasil ditempatkan di perusahaanperusahaan sekitar Karawang pada tahun 2019. 

“Kalau tahun ini, jumlah pencari kerja yang ditempatkan masih proses pendataan,“ ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement