Selasa 07 Jul 2020 05:51 WIB

Satgas Awasi Penjualan Hewan Qurban di Bandung

Satgas memastikan hewan qurban yang dijual pedagang layak.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Friska Yolandha
Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung akan menerjunkan satuan petugas (Satgas) untuk memantau dan mengawasi penjualan hewan qurban. Petugas akan melakukan pemeriksaan hewan kurban dan menentukan layak atau tidak untuk dijual.
Foto: istimewa
Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung akan menerjunkan satuan petugas (Satgas) untuk memantau dan mengawasi penjualan hewan qurban. Petugas akan melakukan pemeriksaan hewan kurban dan menentukan layak atau tidak untuk dijual.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung akan menerjunkan satuan petugas (Satgas) untuk memantau dan mengawasi penjualan hewan qurban. Petugas akan melakukan pemeriksaan hewan qurban dan menentukan layak atau tidak untuk dijual.

"Kita akan segera meluncurkan satgas pemeriksan hewan qurban, jadi nanti kita dari Dispangtan termasuk dapat bantuan dari persatuan dokter hewan nanti akan melakukan pemeriksaan," ujar Kepala Dispangtan Kota Bandung, Gin Gin Ginanjar, Senin (6/7).

Baca Juga

Ia mengungkapkan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan qurban yang dijual sehat dan layak jual. Selanjutnya, katanya hewan-hewan tersebut akan diberi kalung sehat agar memudahkan masyarakat yang hendak membeli hewan qurban.

"Peluncuran satgas paling tidak H-10  sebelum qurban," ungkapnya. Namun, begitu, ia menyarankan agar masyarakat membeli hewan qurbansecara online atau menyerahkan dana untuk membeli qurban kepada pihak masjid yang akan membelikannya.

"MUI sebenarnya sudah mengimbau untuk qurban ini disarankan memberikan uang ke panitia yang nanti melaksanakan qurban, jadi tidak harus membeli langsung. Kedua diharapkan untuk memperbanyak membeli secara online," ungkapnya.

Gin Gin mengatakan para penjual hewan qurban diwajibkan mematuhi protokol kesehatan secara ketat yaitu menyediakan tempat cuci tangan, jalur masuk dan keluar harus berbeda, para penjual dan pembeli harus memakai masker.

Aturan tata cara penjualan hewan qurban di masa pandemi covid-19 masih dirumuskan. Di samping itu, menurutnya pihaknya sedang mendata para penjual hewan qurban yang akan berjualan di Kota Bandung.

"Kalau masih ada yang berjualan, nanti tempatnya itu sudah dilokalisasi jadi sudah ditetapkan oleh kewilayahan karena di satu kecamatan, tempat penjualan itu akan ditentukan dan nanti akan ada surat keputusannya," katanya.

Menurutnya, lokasi penyembelihan hewan qurban pun sedang diatur di antaranya maksimal di satu wilayah atau RW hanya satu lokasi penyembelihan. Gin Gin menambahkan, di tengah pandemi Covid-19 menurutnya, hewan qurban tidak akan menjadi pembawa virus corona tersebut.  

Ia pun mewajibkan para penjual memiliki surat keterangan sehat bagi hewan qurban yang akan dijual. "Enggak (carrier), apalagi Covid-19 ini gak terkait langsung," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement