Senin 06 Jul 2020 17:51 WIB

Dideportasi dari Malaysia, TKI Meninggal di RSUD Nunukan

TKI yang dideportasi diketahui mengalami demam tinggi, bukan Covid-19.

TKI meninggal (Ilustrasi). Seorang TKI yang dideportasi Pemerintah Malaysia meninggal di RSUD Nunukan akibat sakit.
Foto: www.123rf.com
TKI meninggal (Ilustrasi). Seorang TKI yang dideportasi Pemerintah Malaysia meninggal di RSUD Nunukan akibat sakit.

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi Pemerintah Malaysia dari Tawau Negeri Sabah pada 26 Juni 2020 meninggal dunia di RSUD Nunukan, Kalimantan Utara. WNI yang diketahui bernama Sabri bin Amir itu mengalami demam tinggi, namun dikonfirmasikan tidak terkait infeksi virus corona.

"Bukan penyakit corona karena hasil rapid test-nya dari Tim Gugus Tugas, non-reaktif," ujar Kepala Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kabupaten Nunukan, Kombes Pol Viktor Hotma Sihombing, Senin.

Baca Juga

TKI deportasi ini meninggal dunia pada Kamis, 2 Juli 2020 setelah sempat dirawat di RSUD Nunukan. Jenazahnya diserahkan kepada keluarganya pada hari itu dan dimakamkan di TPU Jalan Pahlawan Kelurahan Nunukan Barat.

Hotma menjelaskan, sebelum Sabri dideportasi dan diberangkatkan dari Pelabuhan Tawau menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari Konsulat RI Tawau bahwa ada TKI yang sakit. Oleh karena itu, BP2MI Nunukan bekerja sama dengan PMI setempat menjemput di kapal selanjutnya pengecekan kesehatan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19.

Berdasarkan hasil rapid tes terhadap TKI bersangkutan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Nunukan Nomor: 1246-Dinkes/440/VI/2020 dinyatakan non reaktif sehingga dipastikan penyakitnya tidak ada kaitannya dengan virus corona. Viktor menyayangkan pemulangan TKI oleh Pemerintah Malaysia dalam kondisi sakit.

Padahal, menurut Viktor, seharusnya Sabri mendapatkan perawatan terlebih dahulu sebelum dideportasi. Sesuai ketentuannya, TKI seharusnya dideportasi dalam kondisi sehat, kecuali memang atas izin keluarganya di negara tempatnya bekerja.

Kepala BP2MI Nunukan ini mengatakan, selaku instansi penerima apapun yang terjadi harus dijalankan termasuk merawat TKI yang dipulangkan dalam kondisi sakit. Biaya perawatannya pun ditanggung negara melalui BP2MI Nunukan.

TKI yang meninggal dunia ini dipulangkan ke Kabupaten Nunukan bersama warga Kalimantan Utara dan Kaltim lainnya. Berdasarkan data yang ditemukan, Sabri bin Amir ini lahir di Kabupaten Bone dengan alamat Desa Matajang Kecamatan Kahu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement