Jumat 03 Jul 2020 21:34 WIB

25 Aturan Aktivitas di Kabupaten Bogor Saat PSBB Transisi

Angka penularan di kabupaten Bogor kini 0,66 persen.

Seekor anjing menggunakan masker dan duduk dengan jarak fisik saat pertunjukan Various Animals Show di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/6/2020). Setelah lebih dari dua bulan ditutup akibat pandemi COVID 19, TSI Bogor kembali dibuka untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan dalam masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Seekor anjing menggunakan masker dan duduk dengan jarak fisik saat pertunjukan Various Animals Show di Taman Safari Indonesia (TSI), Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/6/2020). Setelah lebih dari dua bulan ditutup akibat pandemi COVID 19, TSI Bogor kembali dibuka untuk umum dengan menerapkan protokol kesehatan dalam masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kembali memperbolehkan 25 aktivitas yang sebelumnya dilarang. Kabupaten Bogor akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi menuju adaptasi kebiasaan baru (AKB) mulai 3 Juli 2020.

Bupati Bogor Ade Yasin menyebutkan sebanyak 25 aktivitas itu kembali diperbolehkan seiring pelonggaran PSBB yang dilakukan secara bertahap sesuai Peraturan Bupati (Perbup) No 40 tahun 2020.

Baca Juga

"Angka rata-rata penularan (Rt) sudah menurun pada angka 0,66, sehingga memungkinkan untuk menerapkan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat aman dan produktif mulai tanggal 3 Juli 2020 sampai 16 Juli 2020," ucap Ketua Gugus Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.

Berikut 25 aktivitas yang kembali diperbolehkan sesuai hasil kajian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor:

1. Rumah sakit melaksanakan kegiatan dengan jam operasional normal. Sebagian poliklinik rawat jalan dibuka dan rawat inap beroperasi secara normal

2. Fasilitas kesehatan tingkat pertama melaksanakan kegiatan dengan jam operasional secara normal. Syaratnya, dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dari kapasitas layanan kesehatan, dan membuka semua jenis layanan kesehatan

3. Aktivitas di perkantoran dilaksanakan dengan jam operasional normal, dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat

4. Aktivitas perbankan dilaksanakan dengan ketentuan membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas bangunan

5. Aktivitas hotel dan resort melayani penginapan dan fasilitas makan/minum dengan ketentuan jumlah pengunjung maksimal 50 persen

6. Aktivitas di villa hanya diperbolehkan untuk digunakan oleh pemilik

7. Aktivitas di home stay ditutup

8. Aktivitas wisata alam nonair, desa wisata dan konservasi alam atau hewan, bekas situ, dilaksanakan dengan jam operasional dari pukul 06.00-16.00 WIB, dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas

9. Aktivitas wisata buatan dan wahana permainan dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 06.00-16.00 WIB. Jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas;

10. Aktivitas gym, spa, panti pijat atau refleksi, bioskop, dan karaoke ditutup

11. Aktivitas industri manufaktur dilaksanakan dengan jam operasional melalui pengurangan jam kerja dan atau pengaturan shift. Membatasi jumlah pekerja yang dilaksanakan dengan menjaga jarak antar pekerja 1,5 meter serta dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat;

12. Aktivitas di warung makan atau restoran atau cafe dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB maksimal 50 persen dari kapasitas ruang makan. Penyajian diprioritaskan dengan sistem pelayanan ala carte. Apabila tidak dimungkinkan maka dapat diselenggarakan pelayanan secara buffet, namun proses pengambilan makanan dilayani petugas khusus.

13. Aktivitas di mall dilaksanakan dengan membatasi jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB. Jumlah pengunjung dibatasi maksimal 60 persen dari luas bangunan komersial.

14. Aktivitas di supermarket dilaksanakan dengan jam operasional dari jam 10.00-20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas ruang belanja.

15. Aktivitas di minimarket dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 08.00-20.00 WIB. Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas toko.

16. Aktivitas di pasar rakyat dilaksanakan dengan pembatasan jam operasional dari jam 04.00-16.00 WIB. Pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas pasar.

17. Aktivitas sekolah dan pendidikan keagamaan melakukan pembelajaran online, kecuali Pondok Pesantren dan Pendidikan Tinggi.

18. Aktivitas Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU) dilaksanakan dengan syarat memperoleh rekomendasi dari Pusat Kesehatan Masyarakat setempat.

19. Aktivitas di area publik:

(a). Taman publik ditutup.

(b). Terminal dan stasiun, dilakukan pembatasan jam operasional dan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.

(c). Tempat ibadah, dapat dilaksanakan dengan menjaga jarak antar jamaah 1,5 meter serta dengan menjalankan protokol kesehatan COVID-19.

(d). Peringatan hari besar nasional/keagamaan, turnamen olahraga, pagelaran/festival seni budaya, panggung hiburan, konser, dan unjuk rasa tidak diperbolehkan;

(e). Pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, dan/atau kegiatan lain yang sejenis, diperbolehkan dengan kapasitas peserta maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan;

(f). Kegiatan khitanan, kegiatan pernikahan, kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian, hanya dihadiri oleh kalangan terbatas.

20. Aktivitas budidaya pertanian di sawah atau kebun atau ladang, dilaksanakan secara normal.

21. Aktivitas budidaya peternakan, dilaksanakan secara normal.

22. Aktivitas perhutanan, dilaksanakan secara normal.

23. Aktivitas konstruksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.

24. Aktivitas transportasi publik, dengan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen.

25. Aktivitas transportasi publik berupa kendaraan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan), diperbolehkan mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pengaturan jam operasional.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement