REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akan menggelar patroli skala besar di tempat-tempat keramaian sebagai upaya mendisiplinkan warga agar mematuhi protokol kesehatan. Kesadaran warga saat ini dinilai mulai kendor.
"Dari pengamatan kami, tingkat kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan sudah mulai kendor, banyak warga terlihat tidak memakai masker saat keluar rumah," ujar Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin saat menggelar rapat koordinasi rencana patroli skala besar di Posko Gugus Tugas Covid-19 Banyuwangi, Jumat (3/7).
Oleh karena itu, lanjut dia, maka gugus tugas akan kembali menggelar patroli sembari mengingatkan kepada warga tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
Arman yang juga Kapolresta Banyuwangi itu menjelaskan bahwa patroli skala besar itu akan dilakukan oleh tim gabungan dari kepolisian dan satuan tugas polisi pamong praja. tim akan keliling ke tempat-tempat keramaian dengan target utama pusat ekonomi warga, seperti pasar dan pusat perbelanjaan.
"Patroli rencananya akan dilaksanakan setiap hari Sabtu, mulai pukul 20:00 WIB dan Minggu mulai pukul 07:00 WIB. Mulai besok petugas akan berkeliling ke pasar dan pusat ekonomi yang lain, mengingatkan warga untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti pemakaian masker hingga menghindari kerumunan," katanya.
Kapolresta Banyuwangi juga menyampaikan, gugus tugas siap memberikan sanksi sosial bagi warga yang tidak patuh pada imbauan pemerintah, seperti sanksi menyapu, dan kemudian diberi masker. Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera agar warga tidak mengulangi lagi.
Pada kegiatan patroli itu, pihaknya juga akan melakukan pemantauan lokasi yang telah mendapat stiker tanda lolos sertifikasi protokol kesehatan terhadap bisnis kuliner, seperti warung rakyat, kafe hingga restoran.
"Sekaligus kami akan melakukan pengecekan apakah mereka sudah melakukan pelayanan sesuai standar. Jika ada yang sudah dinyatakan lolos, namun terbukti melanggar protokol kesehatan, gugus tugas tidak hanya akan mencopot stiker sertifikasinya, namun juga akan memberikan surat peringatan pertama. Bisa jadi akan dilakukan penutupan jika tetap tidak mematuhi SP dua kali berturut-turut," ucapnya.
Dia menegaskan, izin kegiatan masyarakat, seperti resepsi pernikahan dan hajatan lainnya bisa diterbitkan oleh kepolisian, selama pemohon menyertakan sertifikasi kepatuhan protokol kesehatan dari gugus tugas.
"Izin kegiatan bisa kami keluarkan selama ada rekomendasi dari gugus tugas. Semua harus mampu memenuhi syarat protokol kesehatan Covid-19," tuturnya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, Sih Wahyudi mendukung penuh kegiatan patroli skala besar, karena pendisiplinan masyarakat tentang protokol kesehatan sangat diperlukan, apalagi Banyuwangi saat ini sudah mulai melakukan simulasi normal baru di berbagai sektor.
"Simulasi era normal baru sudah kami lakukan di banyak sektor, mulai pada pelaku pariwisata, keagamaan, hingga bisnis kuliner. Otomatis aspek pencegahan harus lebih kami kedepankan. Salah satunya, dengan terus mengingatkan warga agar patuh memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan selalu jaga jarak. Kalau bisa hindari bepergian ke luar kota, apalagi zona merah," katanya.