Jumat 03 Jul 2020 19:08 WIB

Indeks Kerawanan Pemilu di Solo Peringkat Ke-4 se-Solo Raya

Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tertinggi di Kabupaten Sukoharjo sebesar 57,98.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Kecurangan Pilkada (Politik)
Foto: Foto : MgRol_94
Ilustrasi Kecurangan Pilkada (Politik)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Tingkat kerawanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Solo menduduki peringkat keempat berdasarkan pemetaan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Solo di wilayah Solo Raya. 

Berdasarkan pemetaan tersebut, Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tertinggi di Kabupaten Sukoharjo sebesar 57,98, disusul Sragen sebesar 56,69, Klaten sebesar 52,97, lalu Solo sebesar 46,24. Sedangkan Kabupaten Wonogiri dan Boyolali berada di peringat terbawah dengan IKP yang sama sebesar 45,18. 

Ketua Bawaslu Kota Solo, Budi Wahyono mengatakan, pemetaan IKP merupakan upaya dari Bawaslu untuk melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap berbagai potensi pelanggaran dan kerawanan Pilkada serentak 2020 di tengah pandemi. Bawaslu selalu melakukan pemetaan IKP setiap pelaksanaan pemilihan umum.

"Untuk Pilkada 2020 sebenarnya kami sudah mengeluarkan IKP sebelum adanya pandemi Covid-19. Namun dengan adanya pandemi dilakukan lagi pemetaan dengan menambahkan konteks pandemi dalam indikator yang digunakan. Hasilnya, secara komulatif Solo masuk kategori sedang," terang Budi kepada wartawan, Jumat (3/7). 

Indikator yang digunakan dalam pemetaan IKP tersebut mencakup empat hal, meliputi konteks sosial, konteks politik, dukungan infrastruktur dan konteks pandemi. Dalam konteks pandemi, Kota Solo berada di peringkat kedua bersama dengan Kabupaten Sukoharjo dengan indeks sebesar 55,08. 

"Kalau bicara konteks pandemi Solo dapat dikategorikan tinggi, karena indeksnya di atas 50. Tetapi kalau dibandingkan dengan wilayah lain di Solo Raya, masih berada di posisi kedua. Karena tertinggi yakni Kabupaten Sragen dengan indeks 55,93," paparya.

Tingginya tingkat kerawanan dalam konteks pandemi membuat Bawaslu Kota Solo memberi perhatian yang serius agar Pilkada di Solo terlaksana dengan sukses, lancar, sehat dan berkualitas. "Jangan sampai Pilkada justru menambah klaster baru Covid-19 yakni klaster penyelenggara," ujarnya.

Oleh sebab itu, dalam konteks pandemi, Bawaslu Kota Solo merekomendasikan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin pada setiap tahapan. Hal itu sesuai dengan regulasi tentang penyelenggaraan Pilkada di tengah bencana non alam. 

Penerapan protokol kesehatan tersebut mencakup, penegakan aturan protokol kesehatan, social distancing yang ketat pada setiap tahapan terurtama, verifikasi faktual dukungan bakal calon perorangan, pemutakhiran data pemilih, metode kampanye, dan pungut hitung. Selain itu, penyediaan area lokasi tempat pemungutan suara (TPS) diterapkan sesuai dengan ketentuan dengan luasan minimal 8 x 10 meter dan manajemen pengaturan kehadiran pemilih, beserta alat kelengkapan TPS sekali pakai seperti alat coblos, tinta, masker dan sebagainya.

"Dalam menjalankan tugasnya semua petugas Bawaslu, mulai dari tingkat Panwaskel wajib mengenakan alat pelindung diri (APD). Kami sudah melengkapi dengan empat alat APD, mulai dari masker, face shield, sarung tangan dan hand sanitizer serta vitamin," jelas Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement