Jumat 03 Jul 2020 17:51 WIB

Daerah Pesisir Kota Serang akan Jadi Zona Industri

Kasemen dan Walantaka diusulkan menjadi zona industri Serang.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi lahan industri.
Foto: Antara
Ilustrasi lahan industri.

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG--Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana akan mengubah wilayah pesisir di wilayahnya menjadi kawasan industri. Teknisnya nanti masih dibahas dengan legislatif. Hal ini dipastikan dengan diusulkannya Raperda perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kepada DPRD Kota Serang.

Wali Kota Serang Syafrudin menyebut pihaknya telah merencanakan dua wilayah, yakni Kecamatan Kasemen yang merupakan kawasan pesisir dan Kecamatan Walantaka untuk menjadi zona industri. Ia menuturkan lahan di Kasemen yang telah siap ada sekitar 450 hektare dan 1.000 hektare di Walantaka.

Baca Juga

"Terkait wilayah industri, dengan RTRW ini sebenarnya sudah satu kali pembahasan dan pemkot mengusulkan di dua kecamatan, Kasemen di Sawah Luhur yang berbatasan dengan laut. Kedua di perbatasan antara kota dan Kabupaten Serang yaitu di Walantaka karena di situ sudah ada industri yang akan kita perluas," jelas Syafrudin, Jumat (3/7).

Menurutnya, perubahan RTRW tidak akan menggerus lahan pertanian di wilayahnya. Hanya saja, perda ini memang akan menggerus lahan tambak di pesisir karena dinilai sudah tidak produktif.

"Pertanian tidak diganggu, hanya pertanian tambak mungkin ada perubahan karena memang sudah tidak produktif di sana," katanya.

Syafrudin menuturkan, perubahan tata tuang ini juga akan memperbanyak lahan untuk perumahan dan perkantoran. Ia juga mengklaim perubahan tata ruang ini sudah dikoordinasikan dan disetujui oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Pertanian di daerah Kasemen itu masih ada untuk pertanian sebab pertanian di Kota Serang diperlukan dan masih sekitar 3,5 ribu hektare di Kasemen. Yang jelas kami mengapresiasi bahwa ini atas persetujuan substansi dari Kementrian Agraria dan Tata Ruang ini sudah turun 18 Juni 2020," jelasnya.

Perubahan RTRW juga akan berpengaruh kepada lahan peternakan karena dengan perubahan tata ruang saat ini tidak diperbolehkan. Meski begitu, para pelaku usaha ternak masih bisa melakukan aktivitasnya selama beberapa tahun sebagai persiapan untuk pindah lokasi.

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement