REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menangkap dua tersangka penyebar informasi berita bohong atau hoaks tentang kondisi perbankan di Indonesia. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda di Jakarta Timur dan Jawa Timur.
"Kami menangkap AY (50) dan IS (35) di tempat yang berbeda. Mereka mengaku hanya iseng dan menciptakan kondisi chaos seperti saat tahun 1998 untuk menyebarkan hoaks tersebut di media sosial," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).
Ia menyebutkan penangkapan AY dilakukan pada Kamis (2/7) pukul 06.30 WIB. Ia menjelaskan penangkapan tersangka AY berdasarkan LP Nomor: LP/A/0353/VII/2020/BARESKRIM tertanggal 1 Juli 2020, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan AY diduga menyebarkan informasi tidak benar karena mengajak masyarakat untuk melakukan penarikan dana pada bank Bukopin, bank BTN dan bank Mayapada. Dalam cuitannya di Twitter, AY dengan username @Achmadyani.ay70 menuliskan: "Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong....”.
"Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, AY bukan merupakan nasabah dari bank Bukopin, BTN ataupun Mayapada," kata dia.
Dari hasil penangkapan AY, penyidik menyita barang bukti di antaranya satu unit telepon genggam, satu buah simcard, satu buah KTP dan akun twitter milik tersangka. AY disangkakan melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 19.
Sementara itu, penangkapan IS dilakukan berdasarkan laporan nomor : R/LI/2131/VI/2020/Dittipidsiber tanggal 12 Juni 2020. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur. IS melalui akun Twitter dengan username @Samuelimam diduga menyebarkan hoaks berupa video yang berisi pernyataan kalau Bank Bukopin tidak memiliki uang cash untuk mencairkan tabungan nasabahnya.
IS jugadiduga mengunggah foto tubuh perempuan yang melanggar muatan kesusilaan. "Dari hasil penangkapan tersebut penyidik berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit telepon genggam, satu buah simcard, satu buah KTP dan akun twitter milik IS," kata dia.
IS disangkakan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Pasal 14 Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Dalam hal ini kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjaga diri dan bijaksana dalam bermedia sosial. Masyarakat juga harus waspada dengan adanya informasi-informasi yang tidak sesuai dengan fakta terutama informasi yang terkait dengan sektor jasa keuangan," kata Slamet.