Jumat 03 Jul 2020 11:35 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Intip Payudara di Starbucks

Dua mantan pegawai Starbucks ditangkap pada Kamis malam.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andri Saubani
Gerai Starbucks. (ilustrasi)
Foto: Instagram @strabucksindonesia
Gerai Starbucks. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Utara telah menangkap dua mantan pegawai Starbucks yang diduga mengintip payudara seorang pelanggan melalui CCTV. Keduanya ditangkap pada Kamis (2/7) malam.

"Iya ini kita sudah amankan dua orang yang diduga ya merekam dan kemudian meng-zoom-nya ya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi, Jumat (3/7).

Baca Juga

Kedua pelaku itu masing-masing berinisial K dan D. Kini, sambung Wirdhanto, dua pemuda itu tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Utara. Polisi masih menyelidiki motif perbuatan tidak terpuji keduanya.

"Saat ini kita mesti dalami dulu niat dan motifnya apa," ujar Wirdhanto.

Sebelumnya, tindakan itu terekam dalam sebuah video yang beredar di media sosial dan menjadi viral. Dalam video tersebut, oknum pegawai yang memperhatikan video rekaman CCTV mengarahkan kameranya ke bagian kaki salah seorang pengunjung perempuan yang sedang duduk. Kemudian berlanjut ke bagian dada.

Oknum tersebut tidak sendirian dalam memperhatikan rekaman CCTV, ada juga dua orang rekannya yang ikut tertawa saat mengamatinya. Video itu pun mendapatkan banyak hujatan dari warganet karena dianggap sebagai salah satu bentuk pelecehan seksual.

Kapolsek Tanah Abang AKBP Raden Jauhari kemudian menindaklanjuti video viral tersebut dan menemui pihak Starbucks di Gedung Sahid Sudirman Center. Kemudian berdasarkan keterangan dari pihak manajemen, peristiwa itu diketahui terjadi di Starbucks Sunter Mall Jakarta Utara pada 1 Juli 2020.

"Adapun awal viralnya video tersebut disebarkan oleh karyawan ke kawannya, kemudian viral," kata Jauhari.

Terkait peristiwa itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pelaku yang merekam dan menyebarkan video itu dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Bagi pelaku yang merekam dan menyebarkan tentu ini telah melanggar, akan kita kenakan juga pasal UU ITE," jelas Yusri, Kamis (2/7).

Dikonfirmasi terpisah, PT Sari Coffee Indonesia yang menaungi merek Starbucks di Indonesia kemudian langsung memberikan pernyataan untuk menanggapi video viral tersebut. Pihaknya menyesalkan ada pegawainya melakukan tindakan tidak terpuji tersebut dan akan menyikapi kejadian tersebut dengan serius agar tidak terulang lagi.

"Perilaku tersebut di luar norma-norma yang sangat kami junjung, di mana kami menerapkan standar yang tinggi agar setiap pelanggan di seluruh gerai merasa nyaman dan aman," kata Senior GM PR and Communications PT Sari Coffee Indonesia Andrea Siahaan dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7).

Perusahaan pun telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan karyawan yang melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.

"Kami memastikan bahwa individu yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi bersama PT Sari Coffee Indonesia," ujar Andrea.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement