JAKARTA -- Komisi Kejaksaan (Komjak) menindaklanjuti laporan Novel Baswedan terkait tuntutan ringan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa penyerangan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Kemarin, Komjak memanggil Novel untuk memberikan keterangan tambahan atas laporannya tersebut. "Saya ke sini untuk mengklarifikasi dan menyampaian hal-hal terkait laporan yang...
Berita Lainnya