jatimnow.com - Pemerintah Kota Surabaya menerapkan peraturan bagi para peserta Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) Tahun 2020. Mereka diwajibkan menunjukkan hasil rapid test.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Tri Rismaharini (Risma) itu dibenarkan Wakil Sekertaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto.
"Jadi hal itu disyaratkan bagi peserta itu tujuannya untuk keselamatan dan kesehatan mereka juga," tegas Irvan saat dikonfirmasi jatimnow.com, Kamis (2/7/2020).
Irvan menuturkan jika persyaratan itu menjadi sebuah hal yang wajib karena tujuannya hanya untuk saling melindungi.
"Jangan lihat kenapa itu harus rapid test atau sebagainya. Saat ini keselamatan dan kesehatan warga adalah hukum tertinggi," terang Irvan.
Irvan yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) Kota Surabaya itu menuturkan, pemerintah kota (pemkot) akan berupaya mencarikan solusi terhadap persyaratan rapid test tersebut.
"Pemkot menyiapkan solusi akan menggelar rapid test massal. Nanti akan ditempatkan rencananya kampus Unair, ITS dan UPN atau kampus yang menggelar UTBK tersebut," jelas Irvan.
Namun rapid test massal gratis itu hanya ditujukan bagi para calon mahasiswa yang ber-Kartu Tandu Penduduk (KTP) Kota Surabaya.
"Jadi untuk warga Surabaya yang tercatat dalam bidik misi atau yang disebut mitra warga itu bisa gratis," tegas Irvan.
Solusi kedua, kata Irvan, bagi calon peserta UTBK yang tidak bisa mengakses lokasi rapid test massal gratis yang ada di kampus, juga bisa melakukan rapid test gratis di puskesmas di wilayah tempat tinggalnya.
"Alternatif kedua jika di kampus kejauhan, maka mereka bisa menghubungi puskesmas terdekat," tandas mantan Kasatpol PP Kota Surabaya itu.
Sementara itu, Kepala Pusat Informasi dan Humas Universitas Airlangga (Unair) Suko Widodo mengaku cukup banyak mendapat keluhan dari orangtua pendaftar, setelah surat Wali Kota Risma itu beredar.
Padahal menurutnya, dalam ketentuan yang dibuat Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) tidak mewajibkan pendaftar untuk melakukan rapid test dan swab test.
"Gak ada mas. Dan sudah banyak yang ngeluh tadi," ungkap Suko.
Menurutnya, meski tak ada ketentuan dari LTMPT untuk melakukan rapid tes dan swab, pihak panitia pelaksanaan UTBK telah menyiapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ujian nantinya.
Di antaranya, peserta harus melalui pemeriksaan suhu tubuh, kemudian melakukan cuci tangan sebelum masuk ruang ujian, menggunakan masker ketika ujian, satu ruang hanya dibatasi untuk 15-20 orang dengan duduk berjarak 1,5 meter serta peserta wajib menggunakan sarung tangan ketika ujian.
"Kami juga siapkan tim dokter dan ambulans apabila ada yang terindikasi memiliki gejala menyerupai Covid-19," pungkasnya.
Berikut petikan surat yang ditandatangani Wali Kota Risma tersebut:
1. Setiap tahanap kegiatan mengutamakan pencegahan penyebaran Covid-19.
2. Seluruh peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer dalam Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri wajib menunjukkan rapid test dengan hasil nonreaktif atau swab test dengan hasil negatif yang dikeluarkan 14 hari sebelum mengikuti ujian.
3. Panitia wajib menyusun Protokol Kesehatan dalam setiap tahapan kegiatan ujian dan diberlakukan secara konsisten.
4. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagaimana tersebut pada point kepada Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya.