Kamis 02 Jul 2020 23:55 WIB

Dampak Pandemi Covid-19, BKD Depok Evaluasi Target Pajak

Diperkirakan ada penurunan target 23 persen untuk pajak daerah.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Dampak Pandemi Covid-19, BKD Depok Evaluasi Target Pajak (ilustrasi).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Dampak Pandemi Covid-19, BKD Depok Evaluasi Target Pajak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung berdampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2020. Untuk itu, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan mengevaluasi target pajak tahun ini. 

"Ya, akan kami evaluasi lebih lanjut target pajak tahun ini. Bisa saja ada perubahan untuk target. Kami lihat nanti saat perubahan anggaran," ujar Kepala BKD Kota Depok Nina Suzana, di Balai Kota Depok, Kamis (2/7).

Menurut Nina, untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan dan Perdesaan (P2) dan Bea Perolehan Hasil Tanah dan Bangunan (BPHTB) diprediksi tidak akan terlalu berpengaruh. Namun, imbuhnya,  untuk pajak perhotelan, restoran dan parkir bisa berdampak signifikan. "Belum lama ini kami sudah menghitung ulang dalam refocusing.  Diperkirakan ada penurunan target 23 persen untuk pajak daerah," terangnya.

Dia berharap, perekonomian di Kota Depok cepat bangkit dan kembali pulih, dengan begitu, PAD Kota Depok dapat meningkat lagi. "Anggaran PAD nantinya juga untuk membangun infrastruktur di Kota Depok. Seperti, jalan, jembatan, gedung dan pembangunan ekonomi lainnya," pungkas Nina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement