Kamis 02 Jul 2020 23:06 WIB

Komisi IX DPR Desak Pembayaran Insentif Nakes Covid-19

Seharusnya pencairan insentif ini tidak rumit dan melalui alur panjang.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Muhammad Fakhruddin
Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasi dana insentif dari APBN untuk tenaga kesehatan (Nakes) dalam penanggulangan COVID-19 sebesar Rp1,9 triliun untuk pusat dan untuk daerah Rp3,7 triliun
Foto: Antara/FB Anggoro
Sejumlah perawat beristirahat dengan mengenakan alat pelindung diri di Instalasi Gawat Darurat khusus penanganan COVID-19 di RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020). Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah mengalokasi dana insentif dari APBN untuk tenaga kesehatan (Nakes) dalam penanggulangan COVID-19 sebesar Rp1,9 triliun untuk pusat dan untuk daerah Rp3,7 triliun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah segera menyelesaikan pembayaran insentif untuk para tenaga kesehatan (nakes) yang menangani virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) dan utang klaim pelayanan kesehatan pasien terinfeksi virus ini di rumah sakit (RS) swasta.

Perlu ada penyederhanaan administrasi hingga birokrasi untuk mencairkan insentif tersebut dan membayar utang klaim pelayanan kesehatan ini. Saleh mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran tunjangan insentif para tenaga medis. Sebab, pihaknya mencatat tunjangan ini mestinya dibayar pada Maret, April, Mei 2020 lalu namun masih tersendat padahal sekarang sudah memasuki Juli.

"Artinya kan waktunya sudah lewat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kan menyatakan (insentif untuk nakes Covid-19) yang sudah dibayar baru 40 persen, jadi kami mendorong supaya cepat dibayarkan," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (2/7).

Terkait alasan pemerintah masih melakukan konsolidasi pendataan dari daerah kemudian verifikasi, ia membantahnya. Menurutnya seharusnya pencairan insentif ini tidak rumit dan melalui alur panjang karena sebagian besar nakes yang berhak mendapatkan tunjangan insentif ini adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang datanya sudah ada di sistem. "Mestinya lebih mudah toh. Makanya saat rapat resmi kemarin, kami sudah meminta hal itu ke Kemenkes untuk mempercepat pencairan ini," katanya.

Tak hanya pemberian insentif, pihaknya berharap klaim pelayanan kesehatan pasien Covid-19 di RS swasta bisa segera dipenuhi oleh pemerintah. Sebab, di menambahkan, RS swasta bisa bertahan hanya dari pembayaran klaim seperti itu. "Jangan sampai operasional dari RS terganggu karena keterlambatan pembayaran klaim," katanya.

Ia menambahkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pihak yang melakukan verifikasi pembayaran klaim ini sebaiknya bisa mempercepat administrasi birokrasinya. Ia menegaskan, kehati-hatian tetap perlu dan pendataan yang baik memang dibutuhkan tetapi jangan sampai memperlambat proses pembayarannya. Jadi ia meminta administrasi pembayaran klaim harus dipermudah. Ia menegaskan ini penting karena RS swasta hanya mengandalkan kunjungan pasien untuk mendapatkan pemasukan.

"Berbeda dengan RS pemerintah yang sudah mendapatka Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dari pusat untuk pembiayaan mereka. Jadi, kalau RS swasta tidak didukung maka cashflownya terganggu," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement