Jumat 03 Jul 2020 00:10 WIB

PPNI: Santunan untuk Perawat Sudah Mulai Cair

Santunan untuk perawat yang meninggal akibat Covid-19 sudah mulai dicairkan.

Rep: Rizkyan Adiyudha, Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andri Saubani
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP-PPNI), Harif Fadhillah
Foto: Republika/Muhyiddin
Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (DPP-PPNI), Harif Fadhillah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) bahwa santunan bagi tenaga medis yang meninggal selama masa pandemi Covid-19 sudah mulai cair. PPNI mengungkapkan, besaran santunan yang diberikan juga sesuai dengan nominal yang disebutkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Alhamdulilah santunan sudah keluar dan sesuai. Kemarin saya ikut penyerahan oleh menteri kesehatan. Saya kira terima kasih sudah turun," kata Ketua Umum PPNI Harif Fadhillah di Jakarta, Kamis (2/7).

Baca Juga

Harif mengungkapkan, sejauh ini pemerintah sudah memberikan santunan kepada enam tenaga medis yang meninggal akibat virus Covid-19. Dia melanjutkan, rencananya pemerintah juga akan kembali menyerahkan santunan serupa kepada dua tenaga kesehatan di Jawa Tengah.

Menurut Harif, setidaknya ada 29 tenaga medis yang diketahui meninggal selama masa pandemi Covid-19 ini. Dia melanjutkan, puluhan tenaga medis yang meninggal itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

Harif mengakui, memang belum seluruhnya menerima santunan dari pemerintah. Dia mengatakan, hal ini menyusul sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi bagi ahli waris dan institusi atau rumah sakit tempat korban bekerja.

"Kalau enggak salah ada delapan dokumen yang harus dipenuhi. Misal kalo dari ahli waris itu surat keterangan ahli waris dari RT/RW, surat kematian dari kelurahan sementara untuk institusi itu ada surat tugas mereka dalam penanganan Covid, surat pernyataan tanggung jawab mutlak SPTJM dan surat pengusulan," katanya.

Dia mengungkapkan, kalau ketentuan itu belum dipenuhi maka santunan dari pemerintah tidak akan dikeluarkan. PPNI, dia mengatakan, terus membantu para tenaga kesehatan yang meninggal itu untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Harif mengatakan, data-data yang harus disertakan juga terkait hasil pemeriksaan tenaga medis yang meninggal itu positif Covid-19 atau tidak. Dia melanjutkan jika ditemukan negatif meskipun sempat dirawat PDP maka kemungkinan santunan itu tidak akan dikeluarkan.

"Jadi bukan tergantug uangnya ada atau tidak tapi syaratnya sudah penuh apa bleum, nah kami membantu supaya persyaratan itu cepat keluar," katanya.

Meski demikian, 29 tenaga medis yang meninggal itu, PPNI belum bisa memastikan sepenuhnya mereka meninggal akibat positif terinfeksi virus Corona baru. Dia mengatakan, PPNI saat ini juga masih menunggu beberapa hasil tes lab dari puluhan tenaga medis yang tewas tersebut.

"Dari 29 yang kami laporkan ini kan tidak semua disertai dengan hasil lab positif, ada yang belum kami ketahui hasilnya. Separuhnya lebih deh (positif) sisanya, masih menuunggu hasil dan ada juga yang belum sempat diperiksa," katanya.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan verifikasi dan menyalurkan santunan kematian untuk ahli waris 47 tenaga kesehatan (nakes) yang menangani virus corona SARS-CoV2 (Covid-19) hingga Rabu (1/7). Pemerintah berharap tak ada lagi tambahan kematian nakes akibat Covid-19 karena telah  mengalokasikan anggaran santunan kematian sebesar Rp 60 miliar untuk 200 orang.

"Santunan kematian yang sudah diverifikasi dan dibayarkan untuk 47

orang dengan dana Rp 14,1 miliar. Kami berharap jangan ada tambahan nakes yang meninggal dunia," ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemenkes Abdul Kadir saat dihubungi Republika, Rabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement