Kamis 02 Jul 2020 20:38 WIB

DPR Minta Kejakgung Pikirkan Hak Nasabah Jiwasraya

Komisi III DPR meminta Kejakgung memikirkan upaya pengembalian hak nasabah Jiwasraya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono (kanan) didampingi Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberi salam kepada anggota Komisi III DPR  disela Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Rapat tersebut untuk meminta penjelasan tentang tindak lanjut penanganan kasus Jiwasraya. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Ali Mukartono (kanan) didampingi Direktur Penyidikan Kejagung Febrie Adriansyah (kiri) memberi salam kepada anggota Komisi III DPR disela Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Rapat tersebut untuk meminta penjelasan tentang tindak lanjut penanganan kasus Jiwasraya. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI menekankan kepada Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk memberi perhatian khusus pada pengembalian hak para nasabah PT Asuransi Jiwasraya. Hal itu sangat penting karena menyangkut dengan perbaikan sistem keuangan negara.

"Ini penting untuk memikirkan pengembalian hak nasabah karena ini menyangkut juga kepercayaan terhadap sistem keuangan di negeri ini," ujar anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari dalam rapat dengar pendapat dengan Kejakgung, Kamis (2/7).

Baca Juga

Menurut Taufik, sistem keuangan disebutnya akan semakin kacau, jika pengembalian hak nasabah tak terpenuhi. Terburuk, kepercayaan masyarakat kepada Kejakgung akan semakin hilang.

"Jadi menurut saya meskipun ini mungkin tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan tapi patut dipikirkan untuk mencari jalan," ujar pria yang akrab disapa Tobas itu.

Kejakgung juga diminta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pengembalian hak nasabah Jiwasraya. Ia menaruh harapan besar, karena institusi ini memiliki kewenangan yang cukup dan mengetahui peta permasalahan kasus tersebut.

"Kejaksaan menjadi pihak yang paling penting karena, Kejaksaan yang paling mengetahui peta seluruh permasalahan kasus Jiwasraya. Pihak Kementerian BUMN dan lain pasti punya keterbatasan," ujar Tobas.

Harapan senada juga diungkapkan anggota Komisi III Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan. Ia ingin para nasabah Jiwasraya diselamatkan haknya, terlebih lagi yang di bawah Rp 10 miliar.

"Pastilah itu termasuk kategorinya UKM, jadi itu harus menjadi perhatian pihak Jampidsus. Jangan sampai kita melakukan penegakan hukum yang tidak berkeadilan," ujar Trimedya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Ali Mukartono menerangkan, 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 12,1 triliun. Hal tersebut diungkapkannya dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR.

"Bahwa Rp 12,1 triliun bukan merupakan tambahan (kerugian), tetapi merupakan bagian dari kerugian sebesar Rp 16,8 triliun," ujar Ali, Kamis (2/7).

Ali menjelaskan, seluruh penyitaan dilakukan sesual kaidah hukum acara pidana yang berlaku. Dengan menerbitkan surat perintah penyitaan, membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani oleh penyidik, pihak yang menguasai barang dan disaksikan oleh dua orang saksi.

"Penyitaan juga telah mendapatkan ijin  atau persetujuan penetapan dari pengadilan, serta seluruh benda yang telah dilakukan penyitaan telah terlampir dalam berkas perkara," ujar Ali.

Penyidik juga telah melakukan penyitaan asset senilai Rp 18,4 triliun. Di mana melebihi dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 16,8 triliun, karena perkara PT AJS merupakan perkara tindak pidana korupsi.

"Maka Penuntut Umum akan menuntut atas benda sitaan untuk dirampas dan dikembalikan kepada negara cq. PT. AJS. Upaya tersebut merupakan bentuk upaya Kejaksaan dalam memenuhi hak-hak para nasabah," ujar Ali.

In Picture: Deretan Mobil Mewah Kasus Jiwasraya yang Disita Kejakgung

photo
Sejumlah kendaraan barang bukti sitaan kasus korupsi Asuransi Jiwasraya terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1). - (Republika/Prayogi)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement