Kamis 02 Jul 2020 16:30 WIB

Operasional KA Ranggajati Disetop Sementara

Hanya ada tiga rangkaian KA yang kini beroperasi di wilayah Daop 9.

Kereta Api Ranggajati melintas di jalur di Desa Pandawangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (29/10/2019).
Foto: Antara/Syaiful Arif
Kereta Api Ranggajati melintas di jalur di Desa Pandawangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Selasa (29/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER, JATIM -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menghentikan sementara operasional KA Ranggajati relasi Jember-Cirebon (PP) sejak 1 Juli 2020. Langkah diambil karena okupansi penumpang yang rendah.

"Rata-rata volume penumpang KA Ranggajati per harinya hanya di bawah 10 persen dari kapasitas yang disediakan," kata Manager Humas PT KAI Daop 9 Mahendro Trang Bawono di Jember, Kamis (2/7).

Selama beroperasi mulai 12 Juni sampai 29 Juni 2020, lanjut dia, KA Ranggajati hanya mengangkut sebanyak 407 penumpang, sehingga okupansi tersebut sangat rendah dibandingkan sebelumnya.

"Dengan berhenti beroperasinya KA Ranggajati, maka hanya ada tiga rangkaian KA yang kini beroperasi di wilayah Daop 9 yakni KA Sritanjung, KA Tawangalun, dan KA Probowangi," ujarnya.

Sementara itu, sebanyak 4.878 penumpang telah diangkut PT KAI Daop 9 Jember sejak dioperasikannya kembali KA, sedangkan sebanyak 628 penumpang atau 11 persen penumpanga tidak dapat melanjutkan perjalanannya karena tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan seperti tidak membawa hasil tes cepat Covid-19.

"Untuk dapat melakukan perjalanan menggunakan KA, para calon penumpang diwajibkan untuk melengkapi persyaratan serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan," tuturnya.

Ia menjelaskan KAI Daop 9 Jember menyesuaikan syarat naik kereta api jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi era kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman dari virus Corona.

"Penumpang yang akan naik kereta jarak jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding, namun masa berlaku hasil PCR dan tes cepat Covid-19 kini diperpanjang menjadi 14 hari sesuai SE No. 9 Tahun 2020," katanya.

Dengan diperpanjang nya masa berlaku hasil tes Covid-19 tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes cepat atau PCR yang masih berlaku.

Mahendro menghimbau kepada calon pengguna KA untuk selalu melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh PT KAI seperti menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dokumen kesehatan, dan menggunakan face shield di area stasiun maupun di atas KA.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement