Kamis 02 Jul 2020 15:14 WIB

Warga Korsel Konsumsi Sabu di Cikarang Ditangkap

Polrestro Bekasi meringkus Chang Sup alias Mister Sim saat pesta narkoba jenis sabu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Barang bukti narkotika jenis sabu dibeberkan ke publik (ilustrasi).
Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Barang bukti narkotika jenis sabu dibeberkan ke publik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi (Satrenarkoba Polrestro Bekasi) meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan di Perumahan Meadow Green, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang sedang pesta narkoba jenis sabu.

"Benar, petugas kita telah mengamankan Chang Sup alias Mister Sim (50 tahun), WNA asal Korea atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kasubag Humas Polrestro Bekasi Komisaris Sunardi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (2/7).

Sunardi mengatakan, tertangkapnya WNA Korea ini bermula saat petugas melakukan penangkapan kepada Arif Wibowo (35) di Jalan Singaraja, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan. "Petugas mendapatkan informasi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di lokasi tersebut," ungkapnya.

Petugas, lanjut dia, kemudian melakukan pengintaian dan menemukan tersangka Arif dengan gerak gerik mencurigakan. Saat didekati petugas Arif berusaha melarikan diri dan membuang satu paket sabu-sabu. "Kami melakukan penggeledahan di badan tersangka dan menemukan barang bukti sabu siap isap tidak jauh dari lokasi penangkapan," ucap Sunardi.

Saat dimintai keterangan, sambung dia, Arif mengaku barang haram itu adalah pesanan dari Mister Sim. Petugas lalu melakukan penelusuran dan mencari keberadaan WNA tersebut dan saat tiba di lokasi, petugas mendapati Mister Sim sedang asik mengisap sabu-sabu. "Kaget bukan kepalang, Mister Sim ini langsung menyerah dan mengakui perbuatannya tersebut," ujar Sunardi.

Sunardi menjelaskan kedua pelaku sebelumnya memang sudah mengonsumsi sabu di lokasi tersebut, namun karena Mister Sim merasa kurang akhirnya tersangka Arif diminta untuk kembali membeli sabu-sabu tersebut. Dari tangan keduanya petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening sabu-sabu seberat 0,28 gram.

Petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi sabu. Kedua pelaku terancam Pasal 114 (1) juncto 132, Sub Pasal 112 (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement