Kamis 02 Jul 2020 14:39 WIB

Kasus Positif Covid-19 di Jakarta Bertambah 198 Orang

Kasus positif Covid-19 di Jakarta bertambah 198 orang.

Covid-19 (ilustrasi).
Foto: www.freepik.com
Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan ada penambahan kasus baru positif Covid-19 sebanyak 198 orang hingga Kamis (2/7) hari ini, di wilayah Jakarta. Sehingga jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di wilayah DKI Jakarta sebanyak 11.680 kasus.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, mengatakan, dari jumlah tersebut, 6.871 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 646 orang meninggal dunia. "Sampai dengan hari ini kami laporkan, 805 pasien masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 3.358 orang melakukan self isolation di rumah. Sedangkan, untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 27.156 orang dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 17.940 orang," jelasnya, Kamis (2/7).

Baca Juga

Ani mengatakan, Pemprov DKI Jakarta juga telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan metode RT-PCR, dengan membangun Laboratorium Satelit Covid-19, berlokasi di sebagian lahan RSUD Pasar Minggu dan RSKD Duren Sawit sejak 9 April 2020 dan membangun jejaring dengan 45 laboratorium pemeriksa Covid-19. Secara kumulatif, pemeriksaan PCR sampai dengan 1 Juli 2020 sebanyak 319.437 sampel. Pada 1 Juli 2020, dilakukan tes PCR pada 4.072 orang, 3.325 di antaranya dilakukan untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru, dengan hasil 198 positif dan 3.127 negatif. 

Total sebanyak 240.236 orang telah menjalani rapid test, dengan persentase positif Covid-19 sebesar 3,5 persen, dengan rincian 8.355 orang dinyatakan reaktif Covid-19 dan 231.881 orang dinyatakan non-reaktif. Untuk kasus positif ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab secara PCR dan apabila hasilnya positif dilakukan rujukan ke Wisma Atlet atau RS atau dilakukan isolasi secara mandiri di rumah.

Jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tetap melakukan pengawasan ketaatan di berbagai tatanan, seperti mal, objek wisata, pasar, check point SIKM, bersama dengan tim terpadu SKPD. Selain melakukan imbauan, tim juga akan melakukan penindakan berupa denda. "Penindakan dengan penutupan turut dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat," katanya.

Selama masa PSBB transisi ini, pihaknya telah mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. "Menjaga jarak antarorang minimal 1,5 - 2 meter, dan batasi aktivitasi ke luar rumah jika tidak terlalu penting," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement