REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 115 penggali makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur, mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru secara gratis, Kamis (2/7).
"Prosedur tetap normal, ada uji teori dan praktik, semua lulus," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Kegiatan itu difasilitasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Bank BRI bertempat di pelataran parkir kendaraan TPU Pondok Ranggon. Ratusan petugas pemakaman dan pemulasaran jasad pasien Covid-19 menjalani tes kesehatan berupa tes cepat (rapid test) sebelum pembuatan SIM.
Sebanyak 115 pemohon seluruhnya dinyatakan nonreaktif dan diperkenankan melanjutkan prosedur berikutnya berupa tes teori dan praktik. "Semuanya Alhamdulillah nonreaktif Covid-19," katanya.
Sambodo mengatakan pelayanan SIM C secara gratis itu digelar dalam rangka Hari Jadi Bhayangkara ke-74. "Ini apresiasi kita kepada penggali makam sebagai garda terdepan Covid-19. Kalau semua orang tidak berani memakamkan, mau kemana minta tolong. Jasa mereka luar biasa," katanya.
Salah satu penggali makam,Karsim (41) mengatakan, sudah hampir satu tahun SIM yang dimiliki kedaluarsa, namun tidak sempat mengurus di Kepolisian.
"Biasanya Rp120 ribu kalau bayar untuk SIM motor, kemarin sempat mau urus, tapi banyak kegiatan pemakaman di sini," katanya.
Sejak terjadi penurunan jumlah jenazah yang dimakamkan dalam kurun dua pelan terakhir, ayah tiga anak itu sempat meluangkan waktu untuk mengurus perpanjangan SIM. "Bersyukur juga malah lebih gampang sekarang, bisa tes di sini," katanya.